Notification

×

Iklan

Pengelolaan Dana Desa di Minut Langgar Aturan. JPKP: "Tak Libatkan TPK Untuk Anggaran Diatas Rp.10Jt Itu Tabrak Aturan"

Monday, June 26, 2023 | 02:15 WIB Last Updated 2023-06-25T18:15:42Z


Minahasa Utara
- Kendati aturan, peraturan dan undang-undang secara jelas terpampang didepan mata, namun Rukminto Rakhman Devisi Hukum (Divkum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Minahasa Utara menduga, praktik realisasi atau penggunaan Dana Desa, tetap melanggar aturan.


"Realisasi Dana Desa disini tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), padahal anggaran diatas nominal 10 juta Rupiah, itu langgar aturan. Sebab demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa, maka lahirlah TPK di setiap desa, untuk mempermudah pemantauan penggunaan dana desa oleh masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan dana, "ujar Rukminto.



Kata dia, TPK juga dapat membantu dalam penyusunan Rencana Pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan melalui program pelaksanaan kegiatan (PK) yang melibatkan PPKD, PKA dan TPK. 

"Ini sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018, PPKD sebagai pemanfaat dana harus melaksanakan program kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah," bebernya.


PKA dan TPK, timpal Rakhman, harus mampu mengelolah dana dengan baik dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Selain itu, beberapa peraturan lain seperti nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan program tersebut.


"Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pelaksanaan kegiatan di daerah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah," tegas Rukminto.


Perlu diketahui, PPKD (Perangkat Pengelola Keuangan Desa) merupakan sosok yang sangat penting dalam mengatur dan menjalankan pengelolaan keuangan desa. Tugasnya sangat berat karena harus mengelola dana desa secara akurat dan transparan.


"PPKD bertanggung jawab atas dana desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Oleh karena itu, keterampilan manajerial serta keahlian dalam pengelolaan keuangan sangat diperlukan dalam posisi ini. Penunjukkan PPKD dilakukan melalui pemilihan secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya PPKD yang kompeten, diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan dana desa sehingga masyarakat desa dapat merasakan manfaat secara maksimal dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, " ungkap Rakhman. 


Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah seorang Kepala Urusan (Kaur) atau Kepala Sub-Bagian (Kasubag) yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya. 


"PKA ini bertugas untuk mengelola dan menyusun kegiatan anggaran yang sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan oleh atasan atau pimpinan. Sebagai pelaksana kegiatan anggaran, PKA harus mampu mengelola dana anggaran secara efektif, efisien, dan transparan sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah disusun, sementara di Minut diduga kuat, tidak dilaksanakan," ugkapdia.


Bahkan, kata Rukminto juga, PKA harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan anggaran tidak terdapat penyimpangan yang dapat merugikan bagi instansi atau organisasi yang menyerahkan anggaran kepada mereka. Oleh karena itu, profesi PKA sangat penting dalam setiap instansi atau organisasi yang memerlukan pengelolaan dana anggaran yang baik dan bertanggung jawab.


Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) merupakan kelompok tim yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang memiliki sifat dan jenis yang tidak dapat dilakukan oleh PoweKuasa Anggaran (PKA) secara individu. TPK ini biasanya terdiri dari beberapa ahli dan praktisi di bidang keuangan, hukum, teknis, maupun lainnya. TPK memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pengadaan barang atau jasa yang sedang dilakukan karena melalui TPK ini, sumber daya yang dimiliki oleh PKA akan lebih terfokus dan terarah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, TPK juga dapat membantu PKA dalam mengatur proses pengadaan barang atau jasa yang lebih terbuka dan transparan sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penyalagunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas, "urainya.


Dia juga mengingatkan, sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018 mengenai PPKD, PKA, dan TPK, melibatkan TPK dalam pengadaan barang/jasa yang anggarannya di atas 10 juta Rupiah harus dilakukan. 


"Ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.Proses pengadaan barang/jasa yang benar dan sesuai prosedur akan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kesalahan dalam pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, TPK memegang peran krusial dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan hukumtua," tandas Rukminto.



Perlu diketahui, JPKP adalah wadah  relawan terstruktur menjadi organisasi terstruktur dan masive, yang bekerja sama dengan KSP kantor staff Presdien, Kementrian Koprasi, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial. 


Pembina dari JPKP sendiri adalah Presiden RI dan Moeldoko (Kepala Staf Presiden), kemudian Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken. (Red)

×
Berita Terbaru Update