Prof Sompie: Wajib Laksanakan Permendikbudristek No. 44 tahun 2018
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Foto: Istimewa |
MANADO, Komentar.co - Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng. IPU mengingatkan, pimpinan dan anggota Senat Akademik wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 44 tahun 2018 tentang Statuta Unsrat.
Hal itu disampaikan Prof Berty Sompie saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pimpinan Senat Unsrat periode 2023-2027 yang diadakan di Lantai 4 Kantor Pusat Unsrat Manado, Rabu (14/6/2023).
Peraturan tersebut, kata Rektor, antara lain menekankan bahwa Senat Akademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Diketahui, Anggota Senat Akademik terdiri dari perwakilan guru besar, dosen bukan guru besar, para Dekan fakultas, Direktur Pascasarjana, serta Ketua – ketua lembaga (LPPM, LP3 dan LPM).
Foto: Istimewa |
Diketahui, Anggota Senat Akademik terdiri dari perwakilan guru besar, dosen bukan guru besar, para Dekan fakultas, Direktur Pascasarjana, serta Ketua – ketua lembaga (LPPM, LP3 dan LPM).
Ketua dan Sekretaris (Pimpinan) Senat yang dilantik adalah yang terpilih melalui proses pemilihan yang dilakukan setelah pelantikan Anggota Senat oleh Rektor Unsrat yang dilaksanakan di tempat yang sama (Baca : Rektor Lantik Senat Unsrat Periode 2023 – 2027).
Pimpinan Senat baru tersebut adalah Ketua Prof. Dr. dr. Barnabas Harold Ralph Kairupan, SpKJ-K, KARKAP, sedang Sekretaris Prof Dr Jacobus Ronald Mawuntu, SH, MHum. (ven/*)