Notification

×

Iklan

Polisikan PT MSM/PT TTN, Noch Sambouw Apresiasi Kinerja Polres Bitung

Thursday, June 15, 2023 | 23:50 WIB Last Updated 2023-06-21T04:43:28Z


BITUNG, Komentar.co - 
Noch Sambouw, SH, MH, CMC, kuasa hukum Neltje Loloh atau Keluarga Loloh-Wantah mengatakan laporan pidana terhadap dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sekarang sudah memasuki pemanggilan terhadap para terlapor.

Lapran ini atas tindak lanjut dari ketidak adanya kepastian dari PT MSM/TTN untuk membayar lahan milik Keluarga Loloh-Wantah SHM No.135 Pinasungkulan dan SHM 136/Pinasungkulan, padahal upaya pembayaran lahan sudah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali.

Merasa itikad baiknya tidak dihargai, bahkan pada negosiasi terakhir disalah satu restoran di Trans Mart rombongan Sambouw diajak makan kemudian ditinggalkan dengan membayar sendiri pesanan makan, akhirnya melapor ke Polres Kota Bitung.

Menurut Noch, laporannya ada dua perbuatan pidana yang dilakukan oleh PT MSM/TTN dan beberapa terlapor lainnya.

"Jadi, ada dua laporan yang saya buat selaku kuasa hukum dari Neltje Loloh sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor : STTLP/B/392/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan STTLP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah," ungkap Noch Sambouw.

Dikatakannya, terkait penggelapan hak kepemilikan atas tanah terlapor berjumlah 10 orang. Sedangkan untuk penyerobotan dan pengrusakan atas tanah terlapor berjumlah 6 orang.

"Saya sudah pernah mengatakan akan mempidanakan PT MSM/TTN. Untuk 10 orang penggelapan hak kepemilikan atas tanah yakin, DO (Penerima Uang), DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN), FK (Mantan Lurah Pinasungkulan), AP (Mantan Kepala Lingkungan Pinasungkulan) dan DR (Mantan Camat Ranowulu)," urai Sambouw. 

Sementara, untuk penyerobotan dan pengrusakan lahan terkait, keenam orang tersebut adalah DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN).

Terbaru, informasi yang diterima awak media, para terlapor penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah milik Neltje Loloh telah dipanggil oleh penyidik Reskrimum Polres Bitung untuk dimintai keterangan.

Sambouw pun mengapresiasi kinerja Polres Bitung dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrim serta tim penyidik yang telah merespon laporan pidana terhadap 10 oknum tersebut.

"Apresiasi kepada Polres Bitung karena dengan cepat menyikapi laporan kami sehingg saat ini Meraka sudah dilakukan pemanggilan. Terus pertahankan kinerja ini apalagii menyangkut hak masyarakat yang dikebiri oleh PT MSM/TTN," tandas Noch Sambouw. (Baker)




×
Berita Terbaru Update