Notification

×

Iklan

Selangakah Lagi DAK Fisik (Metode Swakelolah) Diknas Minut 2022 Ke Penyidikan

Saturday, June 24, 2023 | 01:17 WIB Last Updated 2023-06-23T17:17:45Z


Minahasa Utara
-- Dua perempuan eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, yakni OK dan PE diduga kuat terlibat dalam praktik perbuatan melawa hukum dalam  pengelolaan uang negara berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 sebesar 27 milyar Rupiah.


Pasalnya DAK Minut 2022 yang digunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di wilayah sejumlah wilayah kecamatan se Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini diduga kuat  telah dsalahgunakan dengan Metode Swakelola Tipe 4.


Sebelumnya media ini telah mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kajari Minut) Yohanes Priyadi SH, tidak menampik jika proyek pengadaan DAK Fisik Tahun 2022 untuk pembangunan RKB senilai Rp27 miliar oleh Dinas Pendidikan akan segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 


"Kita akan lakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam skandal tersebut, kemudian segera naik ke penyidikan," ungkapnya beberapa waktu silam. 



Awal dari skandal Swakelolah-gate ini yakni, pekerjaan kontruksi tahun 2022 pembangunan ruang kelas baru (RKB) sumber dana, DAK Fisik yang di swakelolakan oleh Diknas Minahasa Utara kepada kelompok masyarakat (pokmas) dengan dana kurang lebih dari 27 miliar rupiah. 


Sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola. Jadi, Apa yang dilakukan Diknas Minut yang memberikan pekerjaan konstruksi kepada Pokmas (kelompok masyarakat), lewat swakelolah terindikasi melanggar undang-undang.


Begitu juga dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 pasal 30 ayat 1, tentang jasa konstruksi berbunyi: setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU). Sedangkan kelompok masyarakat (pokmas) yang melakukan pekerjaan swakelolah DAK Diknas Minut tidak memiliki sertifikat badan usaha.


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara TA 2022 dengan Metode Swakelola, terkonfirmasi di Rencana Umum Pengadaan (RUP LKPP tahun 2022) pada dinas pendidikan Kabupaten Minahasa Utara sebagai berikut: 


1. Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar  Motede Pekerjaan Swakelola Tipe 4 dengan anggaran Rp 1.045.475.570.


2. Pembangunan Ruang Kelas Baru, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 2.864.464.147.


3. Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU , Metode Pekerjaa  Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 1.719.465.567.


4. Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Motode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp   719.456.657.


5. Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 719.465.657.


6. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 1.246.206.538.


7. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 3.769.215.640.


8. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kepala Sekolah/TU, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 975.644.488.


9. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 713.042.275.


10. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 623.103.292.


11. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 1.205.995.915.


12. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 482.269.214.


13. Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 1.045.280.246.


14. Pembangunan Laboratorium, Metode Pekerjaan Swakelola Tepi 4, Dengan Anggaran Rp 2.302.655.863.


15. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 227.394.857.


16. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 985.771.833.


17. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Baru, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 890.079.524.


18. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 896.604.674.


19. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kepala Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 891.880.024.


20. Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 668.883.716.


21. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4  Dengan Anggaran Rp 272.872.108..


22. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang TU, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 612.076.016.


23. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kepala Sekolah, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 124.697.957.


24. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD, Metode Pekerjaan Swakelola Tipe 4, Dengan Anggaran Rp 245.383.164. (Baker)

×
Berita Terbaru Update