Notification

×

Iklan

DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Tuesday, July 18, 2023 | 03:52 WIB Last Updated 2023-07-19T21:38:23Z

Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara, Senin (18/07/2023). Foto: Istimewa


MINUT, Komentar.co - 
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Minut secara virtual, (18/07/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong (DKL) ini dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong menyampaikan ucapan terima kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan rapat dalam rangka Pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

"Sesudah itu kita lanjut pada Pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang kawasan tanpa rokok," katanya.

"Lebih husus lagi untuk rekan-rekan Forkopimda Minut, sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar dan juga di ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Dewan dan staf yang telah membantu dalam kelancaran kegiatan ini," sambung DKL.

Pembacaan Nota kesepakatan dari tiap-tiap Fraksi, semuanya menyetujui sehingga langsung masuk keagenda Pembacaan hasil putusan rapat, yang ditutup dengan penandatanganan hasil rapat.

Sementara, Bupati Minut Joune J E Ganda dalam sambutannya secara virtual mengucapkan terima kepada Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong dan kedua Wakil Ketua DPRD Daniel Matthew Rumumpe dan OLivia Mantiri, serta kepada seluruh staf dan unsur-unsur terkait yang telah ikut andil dalam kegiatan rapat paripurna khusus dalam upaya Pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

"Kemudian pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang kawasan tanpa rokok," ungkapnya. 

Top eksekutif Minut ini berharap kedepannya agar apa yang telah di bahas ini bisa dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Yah, terlebih khusus dalam proses Pengolahan keuangan daerah agar dapat di olah dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," tutup Bupati JG.

Diketahui, rapat paripurna DPRD Minut kali ini merupakan salah satu program yang wajib dan harus dilaksanakan oleh pihak DPR baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat bawah yaitu tingkat Kabupaten dan Kota.

Dari setiap pembahasan adalah mengenai rancangan peraturan Daerah dan pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui, hadir pada rapat paripurna, Wakil Ketua I Daniel Matthew Rumumpe dan Wakil Ketua II Olivia Mantiri, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Ir. Novly Geret Wowiling, Dandim 1310/Bitung diwakili  Danramil 05/Kauditan Kapten Inf Abdul Razak, Kapolres Minut  melalui AKP Destam Dumat, Aisiten I, Umbase Mayuntu, Asisten II, Drs. Allan Mingkid, Asisten III, Drs. Rivino W L Dondokambey, Direktur Perusahaan Umum Daerah Klabat (PUDK) Masye Dondokambey, Staf Khusus Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara. (Advetorial)




×
Berita Terbaru Update