Notification

×

Iklan

HUT ke-77 Bhayangkara, Polda Sulut Diminta Basmi Sindikat Mafia Solar

Saturday, July 1, 2023 | 22:47 WIB Last Updated 2023-07-03T09:10:41Z

Bos Buang dan Para Preman Ancam Wartawan

Jenis kendaraan Isusu Panther dengan tangky yang sudah dimodifikasi diduga kuat sering melakukan pengisisan solar bersubsidi di sejumlah SPB di Kota Manado. Foto: Istimewa 

SULUT, Komentar.co -
Aksi 'Mafia' Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang oleh para sopir dump-truk dikenal dengan panggilan Bos Buang semakin berani bahkan secara terang-terangan beraksi disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado.

Anehnya, dijaman yang sudah serba canggih, dimana berbagai kejahatan mampu di bongkar polisi, aksi jaringan Bos Buang seperti tidak tersentuh kendati sudah jelas-jelas 'Merampok' jenis solar bersbsidi didepan ribuan pasang mata yang adalah pemilik kendaraan dengan bahan bakar jenis solar.

Demi menjaga nama baik mitra Aparat Penegah Hukum (APH) supaya tidak di cap jelek oleh masyarakat, ditambah keresahan pengguna BBM Solar yang kian hari makin menjadi-jadi, maka Nando (FS) salah satu wartawan senior Sulawesi Utara pun melakukan investigasi bersama beberapa rekan jurnalis lainnya.

Jumat (30/06/2023) sekitar pukul 13:23 Wita, dia melakukan pemantauan terkait modus bisnis BBM Solar memakai beberapa kendaraan dengan tangki modifikasi (rakitan).

Sebelumnya, Nando bersama tim telah mengantongi info tentang satu unit Pick-up jenis Isusu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1735 FG yang sering melakukan aksi ilegal ini.


Hari ini usai mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Winangun, Pick-up bertangki modifikasi (rakitan) ini sempat mogok dijalan raya Manado – Tomohon.

Tangki kendaraan Isusu Panther tersebut sudah ditambahkan tangki tambahan dibelakang, diperkirakan tangki tambahan bisa diisi sekitar 500 liter.

Melihat target Isusu Panther ini, Nando bersama tim pun langsung mengambil foto. Namun sang sopir langsung menghidupkan kendaraan lalu mengarah kelorong untuk menghindari kecurigaan aparat. Tapi Nando tak mau kehilangan targetnya.

Pick-up itu diikuti, mendadak si sopir berhenti dan memanggil sekelompok preman dengan tujuan untuk menghalangi tugas Jurnalis.

Nando seorang wartawan media online  dari media Lidik.co.id  dan beberapa media online lainnya, dikepung oleh para preman-preman.

“Kyapa ngoni mo iko-iko ini oto, kyapa ngoni mo foto-foto ini oto, apa yang salah deng oto ini,” kata para preman bernada mengancam.

Lanjut, salah satu preman yang cukup dikenal di Manado menambahkan, pihaknya tidak pernah takut dan siapapun yang dihadapi dan apapun sanksi hukum yang ada.

"Jangan jaga baku-baku beking tako, torang nda mo tako maso penjara, baku abis torang,” ancam si preman lagi dengan berdialeg Manado.

Mereka (Para preman, red) bahkan menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang suruhan Bos Buang.

“Ngoni jangan coba mo cegah oto-oto Bos Buang, karna torang yang jaga-jaga ini oto, torang jaga mancari dari situ. Bos Buang yang suruh pa torang mo dola pa ngoni,” tukas preman itu.

Diantara diam dan siaga, Nando cukup kaget dengan sikap preman ini. Ironinya, usai berbicara dengan nada-nada ancaman, preman-preman tersebut langsung meminta para wartawan untuk hubungi Bos bernama Buang yang saat ini dijuluki Bos Mafia Solar Kelas Kakap.

FS bersama tim tentu saja tidak terima mendapat tekanan premanisme seperti ini.

Merasa pekerjaannya dalam investigasi diintimidasi, maka dia meminta, sebagai mitra POLRI agar menangkap para preman, pelaku pengancaman wartawan, atas suruhan Bos Buang yang dijuluki Mafia Solar Kelas Kakap.

“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum yang itu Polresta Manado dan Polda Sulut agar menangkap para preman-preman yang mengancam dan menghalang-halangi tugas Jurnalis,” katanya.

Lanjutnya, sikap intimidasi terhadap Jurnalis yang merupakan mitra polisi, harus dihentikan. Kepolisian harus tegas dengan kejadian seperti ini.

"Wartawan saja sudah berani diperlakukan begitu, apalagi masyarakat awam. Indonesia adalah negara hukum. Saya akan laporkan ini ke Kapolresta Manado atau ke Kapolda Sulut, biar para pelaku-pelaku ini segera ditangkap,” sembur lelaki berambut panjang ini.

Lanjut FS, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," urainya.

Dengan demikian, timpal Nando, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Lebih jauh Nando berharap, di HUT ke-77 Bhayangkara pada 01 Juli 2023, pihaknya berharap Polri dapat membuktikan presisinya kepada masyarakat umum.

“Saya harap pada HUT ke-77 Bhayangkara ini, dengan penjelasan diatas, Polisi dapat mengambil langkah cepat menangkap para preman-preman tersebut. Selain mengembalikan kepercayaan rakyat, ini juga demi nama baik polisi sebagai mitra  wartawan," pungkasnya. (Baker)





×
Berita Terbaru Update