Notification

×

Iklan

Polres Minut Sukses Tahap Dua-kan 4 Terduga Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak di Mapanget

Monday, July 17, 2023 | 21:10 WIB Last Updated 2023-07-17T17:32:39Z


MINUT, Komentar.co - Dalam menangani kasus sengketa tanah penggelapan hak dengan objek  (harta tidak bergerak berupa tanah) , memang butuh kejelian dan kinerja maksimal baik dari Penyidik, Kepala Biro Operasional (KBO) maupun Kasat Reskrim handal.

Setelah jabatan Kapolres Minut yang baru, dipimpin AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH.MH, anggota Polres Minut langsung menunjukan kualitas dan kuantitas kasih presisi dan kinerjanya selaku Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkuak, tim HARDA Polres Minut sukses mengungkap kasus dugaan Tindakan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak dengan objek tanah di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minut.


Hari ini, Senin (17/7/2023), Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH.MH, melalui Kasat Reskrim yang didampingi KBO Reskrim IPDA Melky Ponto membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).

Diketahui, laporan ini berawal dari pengaduan Jones Lumanaw ke Polres Minut, kemudian penyidik melakukan Penyelidikan (lidik). Usai gelar perkara, peserta Gelar perkara sepakat bahwa aduan tersebut dapat di tingkatkan ke penyidikan (sidik) karena ditemukan adanya peristiwa pidana, berupa dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak.

"Setelah menerima Laporan Polisi atas nama Jones Lumanauw alias (JL), pada tanggal 31 September 2022 dengan nomor LP/B/770/IX/2022/SPKT, penyidik langsung melakukan proses penyidikan yaitu memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi/terlapor, menyita alat bukti surat dan melakukan pemeriksaan ahli pidana. Kita gelar perkara 4 orang saksi terlapor menjadi tersangka, plus merampungkan berkas perkara dan  mengirimkan berkas ke Kejari Minut," ungkap Samberi.

Namun lanjut perwira yang hobi bersepeda ini, pada 27 Maret 2023 silam, berkas penyidik sempat di P18 (berkas belum lengkap) dan P19 (petunjuk-petunjuk oleh Kejaksaan).

"Setelah berkas kembali ke penyidik, penyidik melengkapi petunjuk Jaksa kemudian tanggal 14 April 2023, berkas kita kirim kembali ke Kejaksaan," timpal Kasat Reskrim.


Oleh JPU, berkas dinyatakan sudah lengkap (P21) maka hari ini penyidik Polres Minut resmi menyerahkan barang bukti dan ke empat (4) tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari Minut).

"Adapun ke empat (4) Tersangka diatas masing-masing adalah lelaki FAB, tiga (3) mantan Hukumtua VSK, BJL, dan FS  dengan sangkaan  Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 385 ayat 1 ke 1e KUHP," pungkas Samberi.

Dipihak yang sama, KBO Reskrim IPDA Melky Ponto didampingi Penyidik Bripka Nando Bintang menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya, itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan Negeri Minut.

"Ditahap dua nanti juga pihak kejaksaan akan lebih mendalami dan meningkatkan berkasnya, sampai nanti ketingkat pengadilan untuk tahap keputusan hukum," tukas mantan Kanit I Jatanras Polres Minut dan Kanit Reskrim Polsek Kema ini. (Baker)




×
Berita Terbaru Update