Notification

×

Iklan

Vitha yang Minta Presiden Copot Kapolda Sulut dan Kajati jadi Terdakwa di PN Minut

Monday, July 24, 2023 | 23:56 WIB Last Updated 2023-07-25T11:05:35Z

Kuasa Hukum Dino Vega Direktur PT. AEP, Meifita Stefanny Johannis, SH. Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - Vitha Olivia Diets alias Vitha bersama Lucky Lomboan divonis sebagai terpidana akibat terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengrusakan atas tanah milik PT Asa Engineering Pertama (AEP) yang objek tanahnya satu hamparan dengan PT Korin Paradise atau lebih dikenal Hotel Casabaio.

Vitha dan Lucky yang mengklaim jika lahan milik mereka telah diserobot PT Asa Engineering Pertama (AEP) malah berbalik didakwa bersalah, dan mau tidak mau harus terima kenyataan dan sanksi hukumnya.

Pasalnya, pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam perkara Nomor 146/Pid.B/2022/PN.Arm, kedua terdakwa di hukum satu bulan penjara sebagaimana tuntutan JPU yang putusannya di bacakan Senin 24 Juli 2023, maka secara otomatis terkuaklah siapa pemilik dan bukan pemilik.

"Kedua Terdakwa di vonis telah terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 406 KUHP. Jadi kami sudah puas dengan capaian upaya hukum kami," ungkap kuasa hukum Dino Vega Direktur PT. Asa Engineering Pertama (AEP), Meifita Stefanny Johannis, SH dengan ramah.

Atas kemenangan yang diraih pihaknya, Stefanny tidak lupa memberi apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara ini.

"Kami juga berterimakasih kepada seluruh jajaran penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Kepolisian Resort Minahasa Utara atas kinerja dan kerja dalam penegakkan hukum yang adil. Ini merupakan bukti bahwa di ranah hukum, keadilan masih ada," ujar lawyer cantik perusahaan yang berperan penting di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang ini.

Statemen Vitha dalam pemberitaan sebelumnya.

Kemenangan pihaknya juga, lanjut Stefanny, menjadi contoh dan himbauan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengatas namakan pemilik tanah, khususnya diwilayah Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Disentil jika sebelumnya Vitha Olivia Diets cs sempat 'membombardir' pihak PT AEP dengan berbagai macam pemberitaan sepihak dengan cukup tajam, Stefanny menganggap itu tidak jadi target balas dendam pihaknya.

"Perusahaan kami bergerak dibidang bisnis dan jasa sebagai penopang DPSP Likupang, Selama ini kami tidak tertarik untuk berdebat atau memberikan statement berita tangkisan atas pemberitaan mereka, sebab disamping kami punya kelengkapan dokumen, kami sangat optimis, satu saat akan terungkap kami, atau mereka pemilik sah lahan itu," urai pengacara berbakat yang tiap menang tangani perkara namun enggan diberitakan ini.

Bahkan terkait pemberitaan Vitha Olivia Diets di media selama ini, Stefanny yang juga sebagai konsultan hukum Hotel Paradise Likupang/Hotel Casabaio menanggapi kalau pihaknya belum ada rencana menyeret terdakwa keranah hukum lagi, tekait dugaan pencemaran nama baik yang disenandungkan terhadap mereka.

"Sudah cukup upaya kami dalam mengungkap hak dan kebenaran. Malahan saya pribadi berterima kasih karena dengan surat yang dilayangkan terdakwa ke pusat, saya sudah bisa duduk di Mabes Polri bahkan Kejagung," tandas Stefanny sembari melemparkan senyum khasnya.

Diketahui, sebelum pihak PT AEP menang dalam perkara melawan kubu Vitha Olivia Diets cs, terdakwa sudah beberapa kali menyurat dan melapor bahkan menuding PT AEP diberbagai media sebagai penyerobot kendati oleh PT AEP dan Hotel Paradise Likupang/Hotel Casabaio sudah berbuat banyak untuk Kabupaten Minut bahkan Provinsi Sulawesi Utara.

Selain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, perusahaan ini juga merupakan pendongkrak pariwisata sebagai pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak untuk Minut dan Sulawesi Utara. (Baker)




×
Berita Terbaru Update