Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD 2024 dan APBDP 2023 oleh DPRD Minut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Foto: Istimewa |
MINUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) kebijakan umum anggaran dan prioritas plafond sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 dan APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Joune Ganda bersama Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong, Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri, Sabtu (12/08/2023) di ruang sidang kantor DPRD Minut.
Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda (JG) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas dedikasinya sehingga KUA-PPAS 2024 dan APBDP tahun anggaran 2023 boleh ditandatangani setelah melalui proses pembahasan bersama.
“Kami memahami selama pembahasan terjadi dinamika, perbedaan pendapat, kritik serta saran. Tentunya hal tersebut merupakan masukan membangun bagi kami agar kedepannya menjadi lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan," kata Bupati JG.
"Semoga Tuhan yang Maha Kuasa menyertai dan memberkati kita dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara semakin hebat, maju dan sejahtera,” kuncinya.
Sementara, Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong melanjutkan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I rancangan Perda atas rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Dimana, Bupati Joune Ganda juga menyampaikan poin-poin penting rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pertama: Berdasarkan pasal 94 Undang-undang HKPD tahun 2022 dijelaskan bahwa pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Kedua: untuk 11 (sebelas) jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdapat restruksturisasi untuk 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi. yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Ketiga: Adanya opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk pajak PKB, pajak BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi serta penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) daerah untuk Provinsi.
Keempat: Adanya penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi dimana retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
“Demikian rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kami sampaikan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dprd dan segenap anggota dewan yang terhormat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah.
Kiranya melalui rancangan Perda ini, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. kami menyadari itu semua dapat terwujud karena kerjasama dan komitmen yang tinggi antara pihak eksekutif dan legislatif serta masyarakat demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa Utara yang kita cintai,” ujar Bupati sembari menambahkan untuk catatan-catatan dari Fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pajak dan Retribusi akan disampaikan secara tertulis.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja daerah serta merupakan indikator kemandirian daerah. dalam implementasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing Pemda didorong untuk dapat menggenjot penerimaan daerah dari semua sektor untuk selanjutnya dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan belanja daerah terutama dalam pencapaian program prioritas daerah.
Hadir dalam rapat Paripurna ini para anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala-kepala OPD, para Kabag Setda dan Camat serta Direktur PUD Klabat, Dirut PDAM dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis. (Advetorial)