![]() |
Feredy Sambo dan Putri Candrawati. Foto: Istimewa |
JAKARTA, Komentar.co - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni ex Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA). Demikian pula isterinya Putri Candrawati (PC) yang pada putusan lalu divonis 20 tahun penjara, kini berbaik menipis jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ini bahkan bisa langsung dieksekusi.
Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, seperti dikutip dari kompas.com.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” beber Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dikatakannya, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.
Proses eksekusi Sambo juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istrinya yaitu, Putri Candrawathi yang dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Demikian pula, mantan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dalam keterangannya juga Sobandi menyampaikan, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tutup Sobandi. (Red)