Unit Jatanras Polres Minut dan Polsek Biaro bersama Tersangka Aso |
Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian adalah rumah ibadah, yaitu Gereja Kristen Sangkakala Indonesia di Kelurahan Sarongsong I
Alhasil, 1 (satu) unit keyboard merk YAMAHA PSR-S950 berwarna hitam yang diperoleh pihak Gereja dari Departemen Agama (Depag) Sulawesi Utara (Sulut), raib digondol pelaku.
Tak menunggu lama, kejelian Anggota Polres Minahasa Utara dalam mengolah TKP termasuk menggali informasi masyarakat, maka dalam waktu singkat, terget orang dicurigai segera disimpulkan yang selanjutnya keberadaan terduga pelaku pencurian, dapat diendus.
'Pasukan' Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo pun bergerak langsung lakukan pengembangan penyelidikan (lidik).
"Berdasarkan laporan Pendeta Max Markus Tombuku dengan LP/B/364/VI/2023/Spkt/Res-Minut/Polda Sulut, kita lakukan penelusuran yang mengarah ke lelaki FMW alias Aso. Kemudian saat kita lakukan pengecekan, ternyata oknum ini sudah tidak ada di Minut," tutur Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, melalui Kepala Unit (Kanit) Jatanras, IPDA Lega Ikhwan Herbayu, Rabu (16/8/2023).
Setelah berkordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Siau Tagulandang Biaro (Polres Sitaro) khususnya Polsek Biaro, tim Polres Minahasa Utara dibawah komando Kepala Unit (Kanit).
IPDA Lega Ikhwan Herbayu S.Tr.K, yang terdiri dari Briptu Hendriawan F Tampi, Briptu Vogels Tobing dan Bripda Risandi Hanok, segera bertòlak bergabung dengan anggota Polsek Biaro, pada 1 Agustus 2023.
Terduga pelaku pencurian lelaki FMW alias Aso dijemput tanpa melakukan perlawanan, untuk di BAP dalam memperlancar pengembangan.
"Atas nama pimpinan kami, diucapkan terima kasih kepada Polres Sitaro, Pak Kapolsek Biar dan jajaran yang sudah bekerja sama mempermudah proses penjemputan Tersangka, dan sukses selalu," tutur Kanit Jatanras Ipda Lega.
Dari pengakuannya kepada penyidik, Terduga mengakui perbuatannya. Dia bertindak atas kebutuhan ekonomi, sehingga pada beberapa pihak, pelaku mencoba menjual keyborard hasil curiannya namun tidak ada yang mau beli.
"Dalam BAP dia mengakui perbuatannya dan kita sudah menetapkan dia sebagai Tsk (Tersangka). Saat ini Tsk dàn barang bukti sudah kami amankan, untuk diproses lebih lanjut," urai Ipda Lega.
Sampai berita ini dipublish, Tersangka FMW alias Aso sudah ditahan di yang tahanan Mapolres Minahasa Utara, untuk diproses hukum sesuai perbuatannya. (Baker)