Foto: Istimewa |
MINSEL, Komentar.co - Kejaksaan Agung RI bersama Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan dan menyerahkan para tersangka kasus ilegal Mining di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) sekaligus Barang Bukti (Babuk) Tahap II oleh kepada Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (15/8/2023).
Penyerahan ini dilakukan setelah perkara Tindak Pidana Pertambangan di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, dengan tersangka Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ditingkatkan dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik) dan telah rampung berakhir di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Christian Evan Singal membenarkan bahwa Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Ratatotok.
"Pelimpahan tahap dua kasus illegal Mining," beber Christian.
Penahanan tersangka terkait adanya tahap dua hari ini yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, lanjut Kaai Intel, berdasarkan perkara pasal 158 Juncto pasal 35 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh Kejaksaan Agung, dan pada hari ini dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk disidangkan di pengadilan negeri Tondano. Terhadap ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan pada hari ini untuk 20 hari kedepan menunggu pelimpahan ke pengadilan negeri Tondano dan siap untuk disidangkan, serta untuk barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kasi Intel.
Kasus ini juga, lanjut dikatakannya, merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka tepatnya di Kabupaten Minahasa Tenggara ini.
"Ini pelapornya Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dengan nomor laporan LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022," urainya.
Sementara itu, kuasa hukum PT. BLJ Widi Syailendra menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang telah menahan para mafia tambang tersebut.
"Kami sangat apresiasi, kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri kemudian yang dilakukan juga oleh kejaksaan dimana hari ini kami mendapatkan informasi bahwa terkait dengan tiga tersangka atas tindak pidana dugaan ilegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan," ungkap Widi Syailendra.
Pihaknya juga menyerahkan proses ini ke aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena itu proses-proses kedepan nya itu bisa dijalankan secara baik, secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Widi.
Ia menduga pasti ada upaya-upaya dari para mafia tambang itu akan melakukan berbagai cara dan alasan sakit agar tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.
"Kami juga memahami bahwa pasti akan ada upaya-upaya dari pihak tersangka, tapi itu adalah hak mereka untuk melakukan proses permohonan penangguhan misalnya kalau ada beberapa tersangka beralasan sakit pasti ada upaya-upaya seperti itu," cetus dia.
Pihak Widi juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini kerap melakukan aksi tambang liar di daerah lain.
"Tapi kami mau mengingatkan bahwa ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan tetapi ada juga dugaan tindakan-tindakan yang sama ilegal mining di daerah yang lain," terangnya.
Pihaknya berharap para tersangka ini bisa di proses, bisa ditahan sebagaimana ketentuan karena saya rasa tidak ada satupun unsur yang dapat memperbolehkan atau dapat membiarkan tersangka menjadi tahanan kota," tandasnya.
Sementara itu, oknum Arny Christian Kumulontang terlihat mengenakan kemeja abu-abu dengan rompi merah khas tahanan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan tangan diborgol itu bersama para tersangka lainnya dibawa petugas menuju mobil tahanan begitu keluar dari ruangan tahap 2 dan Konsultasi Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. (Baker)