Notification

×

Iklan

Video Camat Kalawat Berkampanye Dirumah Duka, Resahkan Parpol Lain di Kabupaten Minut

Thursday, August 31, 2023 | 11:26 WIB Last Updated 2023-08-31T04:36:17Z

Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - Sejak Negara Republik Indonesia (NKRI) berdiri, TNI, Polri dan ASN (Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras melibatkan diri dalam urusan partai politik.

Hal ini terus berlaku dan berlangsung seiring waktu berjalan. Ironinya, aturan untuk seorang ASN wajib menjaga netralitas alias tidak boleh berpihak, terutama di dunia politik sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masih juga dilanggar.

Kamis (31/8/2023), beredar sebuah video seorang ASN (diduga Camat Kalawat) berkampanye secara terbuka sehingga jadi trending topik ditengah masyarakat dan segala kalangan baik di desa-desa sampai Provinsi Sulawesi Utara.

Pasalnya, dalam video yang beredar luas, tampak dirumah duka seorang mantan pejabat di Desa Suwaan, oknum Camat Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan santun dalam penyampaiannya menyertakan atas nama Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, malah berkampanye.

Dengan nada penuh wibawa, secara gamblang dia mengajak warga untuk mendukung dan memilih salah satu Parpol (Partai Politik) sambil menyebutkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Minut, Provinsi Sulut bahkan DPR-RI.

Merespon hal ini, Ketua LSM GEBRAK Minut William Simon Luntungan menuding penyampaian camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa MAP dirumah duka itu adalah hal yang konyol untuk seorang ASN.

“Dia bilang belum tahapan kampanye jadi tidak masalah, jelas itu hal yang konyol. Kenapa, sebab walau belum ada tahapan, namun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bisa langsung ambil sikap terhadap kejadian seperti ini," ujar aktivis berambut nyentrik ini.

Lanjut Luntungan, saat diangkat sumpah sebagai PNS saja, seorang ASN sudah ditekankan supaya tidak boleh berkampanye dan jadi pengurus partai politik, tapi ternyata Camat Kalawat malah dengan berani melakukan, sanksinya sangat fatal.

"Ini jadi contoh, supaya jabatan seorang camat harus lulusan IPDN (STPDN), bukan jabatan pemberian. Kasus ASN kampanye ini tak dapat ditolerir, apalagi kampanyenya didepan publik, menggunakan pengeras suara dan dilakukan secara resmi," tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Minut, Stendy Stentje Rondonuwu (SSR) saat mendengar pidato dalam video Camat Kalawat itu, tersentak kaget.

"Kalau jadi saya, jujur saya malu dan pasti saya marah camat bilang begitu (sampaikan seperti itu, red-) didepan publik," bebernya.

Politisi Partai Demokrat asal Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat ini menambahkan, apa yang disampaikan camat sudah diluar tupoksi ASN.

Lanjut SSR, pihaknya (legislatif) sebagI mitra eksekutif, dia berharap oknum camat ini ditindak tegas oleh atasannya.

"Apalagi hanya berpihak pada salah satu Parpol, itu jelas sudah menyatakan keberpihakannya. Kita semua tahu kalau Minut adalah kabupaten yang paling banyak mengoleksi pejabat Hukum Tua (Kepala Desa, red). Di Minut ada 10 kecamatan. Kalau 10 camat  berbuat serupa, tak menutup kemungkinan para pejabat Huku Tua (bawahan camat), akan berkampanye juga sehingga merugikan parpol lain," tandasnya.

Sementara, Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Ir Novly Wowiling MSi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Nanti saya lihat dulu ya. Besok saya sampaikan,” katanya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update