Notification

×

Iklan

2 Kali Selamatkan Tanah Aset Pemda, JG-KWL Pantas Disebut Pasangan Superior

Friday, September 22, 2023 | 16:10 WIB Last Updated 2023-09-25T08:09:36Z


MINUT, Komentar.co - 
Tangan dingin kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda (JG) dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (KWL) kembali memperlihatkan hasil signifikan.

Bayangkan saja, disamping menjadi pelanggan berbagai penghargaan, untuk kali kedua Pemkab Minut dibawah pimpinan JG-KWL berhasil menyelamatkan aset daerah berupa lahan.

Diketahui sebelumnya JG-KWL melalui Direktur PDAM Roland Maringka, Minut mampu menyelamatkan aset PDAM di Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Minut, lewat  Kuasa Hukum Kajari Minut Yohanes Priyadi SH. MH, menang atas gugatan kepemilikan sebidang tanah.

Selanjutnya hasil gemilang kedua, dengan mempertahankan lahan perkantoran seluas 35 hektar yang hampir lepas dari tangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Melalui strategi hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi, Pemda merebut kembali aset berharga ini yang nyaris blunder dimasa kepemimpinan pendahulu JG-KWL, yaitu terkait Surat Kesepakatan Damai pada 28 Agustus 2018, dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Yohanes Priyadi SH. MH dan Bupati Minut Joune J E Ganda SE. MAP. MM. MSi mengumumkan dalam konferensi pers di atrium Pemkab Mnut, bahwa hukum telah berbicara, sehngga keadilan terwujud.

Itu terbukti dengan adanya pembatalan Surat Kesepakatan Damai yang memungkinkan pemerintah untuk memegang sertifikat kepemilikan yang sah atas aset mereka.

“Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian yang dibuat pada tahun 2018,” beber Kajari Jumat, (22/09/2023) tadi.

Momentum bersejarah ini juga memperlihatkan fokus Pemkab Minut dalam menangani isu penting ini, dengan menciptakan prakarsa hukum yang telah mencuri perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Joune Ganda memastikan bahwa perjuangan untuk menjaga aset ini akan terus berlanjut, bahkan jika menghadapi gugatan lanjutan.

“Langkah berani ini membuka pintu bagi kepastian hukum dalam mengelola aset publik. Kami siap untuk menghadapi gugatan berikutnya demi melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Berikut data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;

1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara

5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan

6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Keberhasilan ini adalah tonggak sejarah bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mempertahankan aset penting dalam sejarah berdirinya Kabupaten Minahasa Utara.(Baker)




×
Berita Terbaru Update