Notification

×

Iklan

Bawaslu Minut Antar Rekomendasi Kajian Hukum ke KASN, Video Camat Kalawat Langgar Netralitas ASN Diseriusi

Monday, September 11, 2023 | 21:09 WIB Last Updated 2023-09-12T04:15:58Z

Bawaslu Minut saat meyerahkan rekomendasi kajian Hukum ke KASN. Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuktikan komitmen dan eksistensinya dalam merespon setiap masalah terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Tak mau berlarut-larut, Bawaslu Minut buktikan keseriusannya dengan menindaklanjuti pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.

Bawaslu Minut dipimpin Ketua Rocky M. Ambar selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM), Organisasi,  Diklat, Datin melalui Anggota Waldi Mokodompit (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan Anggota Philipus F. Bawengan (Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas (HP2MHM), bertolak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (11/08/2023).

Diketahui, Waldi dan Philipus bertolak ke KASN adalah tindak lanjut dari hasil investigasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam kasus video viral disalah satu kegiatan duka seorang petinggi di Kabupaten Minahasa Utara.

"Dalam penyerahan rekomendasi ke KASN, kami didampingi dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, yaitu Bung Zulkifli Densi (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Steffen S Linu  (Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat," beber Anggota Philipus F. Bawengan (Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas (HP2MHM).

Sementara Waldi Mokodompit menuturkan, usai mengundang klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa, Kamis (7/09) malam, pihaknya langsung lakukan kajian hukum, terkait dugaan pelanggaran diduga dilakukan oknum camat.

"Hasil kajian hukum kami berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, yaitu terkait netralitas ASN," ungkap Mokodompit.

Sebagai tindaklanjutnya, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, diduga dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah di serahkan ke KASN,” pungkas Mokodompit diikuti anggukan Philipus Bawengan yang mendampinginya. (Baker)



×
Berita Terbaru Update