Notification

×

Iklan

(II) Video Viral Camat Kalawat Kampanye di Rumah Duka, Bupati Tunggu Bawaslu

Friday, September 1, 2023 | 03:07 WIB Last Updated 2023-09-02T17:44:31Z

Bupati Minut, Joune Ganda (kiri) - Camat Kalawat, Dra Ferlie Indria Nassa. Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - Suara merdu beraroma kampanye yang disenandungkan Camat Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dinilai sangat tak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), hari in mengerucut.

Dunia medsos (media sosial) pun ramai menyoroti sosok camat yang diketahui adalah salah satu ASN  'tak tergoyahkan' dimasa peralihan Bupati Minut Vonnie A Panambunan dan Wakil Bupati Joppy Lengkong ke pasangan Bupati Minut Joune Ganda (JG) dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung (KWL).

Namun, untuk meredakan suasana, akhirnya Bupati Minut Joune J E Ganda angkat bicara.

"Saya akan segera mengambil sikap dengan memanggil yang bersangkutan, sekaligus mengklarifikasi, apa betul dia menyampaikan pernyataan-pernyataan seperti itu, kemudian melihat dampak-dampak yang terjadi,” beber bupati, Kamis (31/08/2023) kepada wartawan.

Pada prinsipnya, lanjut Bupati JG,  Pemkab Minut tidak pernah menganjurkan ASN untuk melakukan hal-hal diluar aturan.

"Tetapi mengenai langkah-langkah selanjutnya terhadap hasil yang kami dapatkan dari pemanggilan yang bersangkutan, tentu kita juga akan melihat apa yang akan dilakukan oleh para penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu,” jelas JG tanpa menyentil tidakan tegas kepada sang camat.

Selanjutnya top eksekutif Minut ini menambahkan, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dari Pemerintah Kabupaten  Minut.

"Untuk sementara itu yang bisa disampaikan Pemkab minut dalam menyikapi video viral yang  beredar,” tutup Bupati JG.

Menariknya, kendati dirinya viral, Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa MAP, terkesan cuek tanpa ada upaya mengklarifikasi atas dugaan berupa video viral saat dirinya melakukan kampanye, mengajak masyarakat untuk mendukung tokoh-tokoh penting tanpa rasa gentar atas undang-undang yang mengancamnya.

Diketahui, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

"Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tukas mantan Bupati Banyuwangi itu.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah terpilih... bersambung


(Baker)






×
Berita Terbaru Update