Notification

×

Iklan

Kontra Memori Banding, Noch Sambouw: Sudah di Masukan, Terverifikasi oleh Panitera PTUN Manado

Friday, September 29, 2023 | 07:31 WIB Last Updated 2023-10-01T20:09:05Z

Tim Kuasa Hukum Noch Sambouw SH.MH.CMC

MINUT, Komentar.co - “Kontra memori banding telah dimasukkan. Bahkan sudah terverifikasi oleh panitera PTUN Manado. Dan saya telah melakukan izage pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ungkap Noch Sambouw SH, MH, CMC.

Kalimat diatas terlontar dari kubu Sambouw selaku Kuasa Hukum para terbanding/para penggugat perkara Tata Usaha Negara perihal gugatan Lingkungan Hidup Nomor : 49/G/LH/2022/PTUN.MDO.

Noch Sambouw,  menjelaskan kontra memori banding para terbanding/para penggugat terhadap memori banding para pembanding/para tergugat telah dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui sebelumnya, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada tanggal 29 Agustus 2023 telah memutus perkara perihal gugatan Lingkungan Hidup nomor : 49/G/LH/2022/PTUN.MDO yang amar putusannya menyatakan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa (Tergugat IV) dibatalkan serta memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Minahasa (Tergugat IV) untuk mencabut Izin Lokasi tanggal 17 Mei 2021 dan Izin Lingkungan tanggal 17 Mei 2021 yang diberikan kepada PT. Bangun Minanga Lestari/PT. BML (Tergugat II Intervensi) untuk pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 maka Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa (Tergugat II), Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Minahasa (Tergugat III), Bupati Kabupaten Minahasa (tergugat IV) serta PT. BML (tergugat II Intervensi) sudah melakukan upaya hukum banding dan sudah memasukkan memori banding.

“Memori banding mereka sudah masuk dan dalam memori banding tersebut menurut Kuasa Hukum Para Pembanding berpendapat Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang memeriksa perkara dimaksud telah tepat dan benar berdasarkan fakta hukum dalam membuat pertimbangan hukum dan memutus perkara dimaksud. Kami telah pelajari memori banding yang dimasukkan oleh para pembanding/tergugat II, III, IV dan pembanding/tergugat II intervensi semua dalil-dalil mereka hanya mengada-ada, sama sekali jauh panggang dari apinya karena semuanya bermuatan dalil yang keliru bahkan salah yang sudah barang tentu tidak bisa melumpuhkan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang sudah tepat dan benar sesuai fakta hukum dalam persidangan,” Jelas Sambouw.

“Jadi, apa yang didalilkan pada memori banding para pembanding/para tergugat telah kami jawab pada kontra memori banding kami para terbanding/para penggugat tinggal menunggu saja proses pengiriman berkas perkara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado selanjutnya pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,” tutup Noch Sambouw.(Baker)




×
Berita Terbaru Update