Notification

×

Iklan

Peserta BPJS Tidak Perlu Lagi Repot Bawa Surat Rujukan. Ini Aturan Barunya

Friday, September 22, 2023 | 05:03 WIB Last Updated 2023-09-27T16:05:47Z

Foto ilustrasi

JAKARTA, Komentar.co -
Pemerintah terus berupaya menciptakan kenyamanan dan kesejahteraan rakyat lewat berbagai program unggulan.

Sudah memberi kemudahan dalam pelayanan kesehatan dengan mengeluarkan BPJS, kali ini substansi BPJS kembali ditingkatkan, sehingga pihak pasien tidak kerepotan lagi dalam penggunaan BPJS tersebut.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Republik Indonesia Agustian Fardianto menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) untuk dibawa ke rumah sakit yang dituju oleh pasien.

"Pada aturan baru ini, pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP lagi ke Rumah Sakit (RS), tapi cukup membawa Handphone (HP) saja," bebernya, Kamis (21/09/2023) di Jakarta.

Dikatakan Agustian Fardianto juga, peserta BPJS Kesehatan juga sudah tidak perlu lagi membawa berkas berkas fotokopi yang dipersyaratkan.

"Paien, cukup menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk berobat saja," tandasnya sembari menambahkan, untuk lebih jelasnya terkait dengan informasi ini sebaiknya peserta BPJS Kesehatan bisa menanyakannya langsung ke petugas atau instansi yang resmi menangani hal ini. (red/k65news)



×
Berita Terbaru Update