Notification

×

Iklan

Tumbang pada Dakwaan PT TTN di PN Airmadidi, Doan Tagah PH 4 Penambang Tatelu, Siap Tempuh Upaya Banding

Tuesday, September 5, 2023 | 22:10 WIB Last Updated 2023-09-12T06:24:21Z
Doan Tagah, SH Penasehat Hukum Warga Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - 
Doan Tagah SH selaku Penasehat Hukum (PH) ke-4 (empat) warga Desa Tatelu terdakwa pencurianan di tanah yang diklaim sebagai milik penggugat (PT TTN), kepada para jurnalis Minahasa Utara, menyatakan ketidak puasannya.

Penasehat Hukum (PH) dari empat orang terdakwa yakni Efan Dipan, Frangky Matialo alias Kiki Wadeng, Berty Kolantung dan Glendy Wuisan menyebutkan putusan atas perkara nomor 4/Pid.C/2023/PN.Arm, masih cacat formil.

Diketahui keempat terdakwa ini telah dilaporkan oleh pihak Perusahaan PT MSM/TTN. Selasa (5/10/23) adalah sidang putusan atas perkara dimana keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani kurungan badan selama 15 hari dan mengharuskan membayar denda sebesar Rp 3000.

"Dari kacamata hukum kami, putusan tersebut cacat formil. Sebab, ada beberapa point yang telah dimintakan baik dari penyidik sampai ke pengadilan tidak pernah dihadirkan hingga adanya putusan.
Masyarakat yang dilaporkan tidak tahu sama sekali terkait legalalitas perusahaan. Oleh karena itu kami selaku penasehat hukum mempertanyakan hal tersebut sampai baik badan hukum, akte pendirian perusahaan tidak pernah dilampirkan dokumen-dokumen tersebut. Itu perlu karena mereka sebagai pelapor," jelasnya. 

Lanjut mantan wartawan senior Sulaweai Utara itu, belum lagi terkait pajak dan register Desa akan objek tersebut sampai saat ini masih tercatat nama David Liem.

Bahakan pejabat hukum tua dalam kesaksiannya menjelaskan kalau Desa Tatelu telah mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten karena objek tersebut belum melakukan pembayaran pajak sama sekali.

"Sementara, sampai hai ini, status pembayar pajak perusahaan terkait itu, bagaimana, lalu atas dasar apa hak kepemilikan mereka," tukas Doan sambil menggeleng-gelengkan kepala merasa lucu.

Merasa masih ada materi hukum yang tercecer alias belum terpenuhi, maka Doan Tagah menyatakan rasa kurang puas pihaknya atas putusan itu.

"Untuk itu kami akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Dan untuk kesiapan upaya hukum banding telah kami siapkan semua administrasinya," tandas Doan Tagah. (Baker)




×
Berita Terbaru Update