Notification

×

Iklan

Baru Bebas Penjara, AR Resisivis Kambuhan Terduga Pelaku Pencurian Diseruduk Resmob Polres Minut

Monday, October 9, 2023 | 19:53 WIB Last Updated 2023-10-09T12:28:50Z


Minahasa Utara
, Hukrim - Seperti kata pepatah, 'Ala Bisa Karena Biasa', ternyata ampuh dan masuk di akal.

Betapa tidak, Alfriadi Runtu alias AR (33), warga Perumahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, harus kembali tersanjung masalah hukum, berurusan dengan aparat polisi, padahal belum lama bebas dari penjàra.


AR pun segera jadi buruan polisi, dijemput paksa Tim Resmob Polres Minut. mengamankan dirinya, karena menjadi Terduga Tersangka Pencurian, kesekian klinya.

Awalnya begini. Menindak lanjuti laporan Polisi (LP) berdasarkan Nomor LP/B/516/X/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.


Setelah lakukan pengembangan dan indikasi serta ciri-ciri Terduga Pelaku Perncurian mirip dengan lelaki AR, Jumat 7 Oktober 2023, pukul 15:30 WITA, Tim Resmob Polres Minahasa Utara, terkait kasus pencurian Handphone dan Tabung gas, mengincar lelaki AR.


Kurang lebih 3 jam melakukan pengembangan Tim menyimpulkan target sesuai berbagai analisa dan informasi bahwa lelaki AR Terduga Tersangka Pencurian sedang berada di Desa Paslaten Kecamatan Likupang Selatan.


Tim langsung bergegas ke Desa Paslaten, namun AR mampu meloloskan diri, ketika sempat terjadi kejar-kejaran dengan Tim Resmob, saatbTerduga Tersangka masuk ke perkebunan warga, mendapat sungai hingga berhasil melarikan diri.


Tak mau buruannya lolos begitu saja,  Tim Resmob Polres Minut kembali ke Mapolres, gelar analisa bersama, dan kembali lakukan pengembangan.


Keesokan harinya (Sabtu 8 Oktober 2023), TimnResmob mengendus keberadaan Tersangka Terduga Pelaku, kini berada di Pelabuhan Samudera Bitung, berencana melarikan diri ke Manokwari Papua.


Tim Resmob langsung bergerak menuju ke Pelabuhan Samudera Bitung, dan segera lakukan pengembangan plus penyisiran.

Alhasil, lelaki AR tak berkutik, dan langsung digelandang ke Mapolres Minahasa Utara, untuk diproses lebih lanjut, sesuai kadar hukum yang berlaku atas perbuatannya.


KBO Reskrim Ipda Melky Ponto, membenarkan adanya laporan Polisi terntang pencurian handphone dan tabung gas yang sudah sangat meresahkan masyarakat.


"Saat ini Terduga Pelaku Pencurian atas nama AR, sudah kita amankan. Dia memang residivis kambuhan yang baru saja bebas dari penjara. Selanjutnya akan ditindak lanjuti Penyidik untuk diproses lebih lanjut," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Kema, Kanit Jatanras Polres Minut, dan KBO Lantas, Polres Minut ini, Minggu (8/10/2023).


Sedangkan Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH via Warlts-App tak menampik adanya Laporan Polisi dan drama penangkapan residivis kambuhan berinisial AR tersebut.

"Setelah kita amankan, dalam waktu dekat berkas Tersuga Tersangka akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya diproses supaya oknum Terduga Pelaku Pencurian ini dapat mempertanggungjawabkan perbuataannya. Semoga untuk kali ini, Terduga bisa insaf dan menjalani sisa hidupnya dijalan yqng benqr," tqndas mantan Kapolres Talaud ini. (Baker)

×
Berita Terbaru Update