Ipda Melki Ponto, KBO Reskrim Polres Minahasa Utara. Foto: Istimewa |
MINUT, Komentar.co - PT Petro Mitra Energi Indonesia diduga kuat mengoperasikan bisnis jual beli solar ilegal di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebagai wilayah transit paling strategis bagi para pelaku usaha.
Dikutip dari beberapa media Online/Cyber di Sulawesi Utara (Sulut) praketek bisnis ilegal ini bak jamur bebas beroperasi diwilayah Minut.
Lokasi gudang BBM ilegal yang berada diwilayah hukum Polres Minut oleh Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung P Wibowo SIK. SH. MH ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan akan mendalami informasi tersebut.
Kapolres Minut melalui KBO Reskrim Ipda Melki Ponto cukup terkesiap dengan adanya jaringan ilegal terstruktur dan masive ini, apalagi selain dikatakan betada di wilayah Minut, ada juga anggota Polres Minut didalamnya.
"Terkait keberadaan jaringan dan modus operandi ini di Minut, kami baru tahu. Dan atas perintah Pak Kapolres, kami langsung mendalaminya," beber mantan Kanit Jatanras Polres Minut ini dikutip dari media online KoranManado.co.id.
Saat ini, pihaknya lanjut Ipda Ponto, sudah mengantongi laporkan Unit 2 Satreskrim Polres Minut telah lakukan mlpengecekan beredarnya informasi adannya penimbunan BBM solar di gudang Desa Lembean Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut.
"Berdasarkan fakta ditemukan, Informasi dari Karyawan atas nama Owin Dulalimo dan Desi Tanio. Gudang tersebut adalah milik PT. Hijau Pratama Nusantara yang bergerak selaku pihak ke-3 Pengumpul limbah B3 (Oli bekas) untuk wilayah Sulut. Sudah beroprasional kurang lebih 4 tahun," urainya.
Lanjut Ponto, penangggung jawab Ignatius Girato (Alamat bitung). Limbah B3 ditampung kemudian di kirim ke Surabaya. Sumber B3 dari Toko/bengkel/dealer/perusahaan yang memiliki Oli bekas.
"Untuk dokumen surat ijin belum didapati karena oprasional kantor tutup Pukul 17.00 Wita. Penyidik hanya mendapat data awal dari karyawan/security. Terkait ada keterlibatan Anggota kita, kami masih terus dalami, sampai tuntas," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Kema itu.
Diketahui, sebelumnya dugaan bisnis ilegal ini jadi awet dan pancar, karena bernaung pada surat izin penyaluran BBM jenis solar non subsidi, padahal disinyalir solar yang ada justru solar subsidi yang dihisap di beberapa titik SPBU di Sulawesi Utara.
Bahwa, perusahaan penyaluran BBM jenis solar ini dikabarkan dikelola lelaki berinisial RM alias Rein alias Metal.
Sedangkan, gudang atau lokasi penampungan solar PT Petro berlokasi di Desa Lembean, tepatnya 1.400 meter dari kantor hukum tua Desa Lembean, atau 2.3 kilo meter dari Polres Minahasa Utara.
Dari informasi pula, dugaan bisnis ilegal PT Petro berjalan mulus karena ada keterlibatan oknum polisi dari Polres Minut, Bitung dan Mitra.
"Ada empat oknum polisi terlibat dalam bisnis ilegal yang dijalankan PT Petro. Keempat polisi memiliki peran masing-masing," jelas sumber (dirahasiakan).
Dari keempat oknum polisi itu, ada yang bertugas menjaga gudang, mengawal saat dibawa ke Bitung, dan ada juga yang menghisap solar subsidi dari SPBU di wilayah Mitra.
"Jadi kelompok ini, mereka mengambil solar dari penimbun dengan harga Rp10 ribu, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi," beber dia.
Selain mendapat solar dari penimbun, salah satu oknum polisi yang terlibat juga mengambil solar subsidi dari SPBU di Ratahan. Kabarnya, jatah yang dihisap polisi ini di SPBU Ratahan mencapai 4000 liter.
"Jadi, polisi itu membeli dari SPBU di Ratahan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menggunakan tekanan status sebagai polisi, anggota polisi tersebut dapat mengambil 4000 liter. Dan hampir setiap hari dilakukan. Setelah mengambil solar dari Mitra, lalu ditimbun di Langowan, kemudian dibawa ke gudang milik PT Petro di Lembean.
Bisnis ilegal ini sangat merangsang karena hasilnya memang dahsyat, dalam setiap transaksi, pihak PT Petro menjual Rp11.500 per liter ke pembeli. Dan itu tanpa pajak, hanya Invoice saja.(Baker)