Karo Ops Kombes Pol. Drs. R. Wawan Wirawan dan Anggota Intelkam Polresta Manado Aiptu Jufri Suhani |
Kejadian tidak manusiawi yang terjadi di Toko mainan anak SGP Toys di Wilayah Mapanget Kota Manado, (Kamis/21/09/2023 silam) itu menjadi tanda tanya bagi Warga Sulut, karena sejak dilaporkan resmi di Polda Sulut (Sabtu/23/09/2023) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/2023/SPKT/POLDA SULUT dimana Terlapor terduga melakukan Tindak Pidana (TP) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) dan Pasal 212 KUHP, seakan membeku di freesher.
Keluarga Korbanpun bertanya-tanya karena belum ada kejelasan yang pasti setelah dari pihak Penyidik Polda Sulut telah berusaha menempuh upaya hukum RJ (Restorative Justice) dengan pihak keluarga korban, tetapi keluarga korban menuntut keadilan dengan proses hukum tetap berlanjut.
Informasi yang didapat dari penjelasan secara tertulis dari Istri Korban Rahmah, dari penganiayaan tersebut Korban sempat mendapat perawatan medis di RS. Bhayangkara dan hasil pemeriksaan korban mengalami:
(1). Bagian kepala mengalami pembengkakan akibat pecah pembuluh darah kecil yang menyebar berukuran 2-3 Cm dan mengalami nyeri tekan positif,
(2). Bagian dada mengalami nyeri tekan positif,
(3) . Bagian perut mengalami nyeri tekan positif.
Walaupun pasca peristiwa tersebut ditutup rapat-rapat oleh Korban, namun tetap diketahui oleh keluarga besar Korban dan Jama'ah Masjid Al-Qadir setelah Video rekaman CCTV beredar di Media Sosial, Media On-line bahkan Televisi Nasional.
Dugaan adanya pembiaran proses hukum karena pengaruh jabatan si Terduga Pelaku Penganiayaan, maka Forum Masyarakat Sulut Cinta Polri (FORMASI) turut prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dialami Aiptu Jufri Suhani. Faisal Salim selaku Koordinator FORMASI, menyurati secara resmi kepada beberapa Institusi Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).
Surat ditujukan kepada, Kapolri, Kompolnas RI, Kadiv Propam Kepolisian RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Irwasum Kepolisian RI dan Kabareskrim Kepolisian RI.
"FORMASI menuntut keadilan hukum seadil-adilnya dan secepatnya proses hukum terduga pelaku Oknum Pejabat Polda Sulut yang melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," desak Faisal Salim.
Berikut isi surat FORMASI;
(1). Meminta Kapolri untuk komitmen dan tegas menindak Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih khusus tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang terhadap Masyarakat maupun terhadap Anggota Polri.
(2). Memberhentikan (PDTH) Karo Ops Polda Sulut atas tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap Aiptu Jufri Suhani Anggota Polresta Manado.
(3). Pimpinan Institusi Kepolisian disemua tingkatan diwilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berkomitmen menjaga nama baik Institusi Polri dimata Masyarakat.
(4). Tidak tebang pilih dalam proses hukum demi memberi rasa keadilan bagi Masyarakat. Jangan seperti Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kawunganten Polresta Cilacap, Bripka Rubangi hanya khilaf mengucap urutan sila Pancasila langsung diproses Sidang Disiplin dan tidak lagi menjadi Bhabinkamtibmas, seperti yang disampaikan Kombes Satake kepada Wartawan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).
(5). Lebih memprioritaskan pendekatan Humanis, edukatif dan religius dalam menyelesaikan masalah ditengah Masyarakat Sipil.
(6). Meminta Transparasi penanganan kasus Penganiayaan terhadap Aiptu Jufri Suhani yang dilakukan oleh Karo Ops Polda Sulut Kombes Wawan Wirawan.
(7). Penanganan perkara dilakukan secara cepat dan tepat untuk hasil gelar perkara dalam penetapan tersangka sehingga ada kepastian hukum sesuai peraturan UU yang berlaku sebab bukan tanpa alasan kasus tersebut sudah lebih satu bulan. Jangankan penetapan tersangka dinaikkan kepenyidikan pun belum dinaikkan oleh Penyidik yang diduga mendapatkan tekanan dan intervensi.
(8). Non Aktifkan Jabatan Karo Ops Polda Sulut agar tidak ada lagi intervensi dalam penegakan hukum sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya di Toko Mainan Anak SGP Toys.
Sesuai yang terlihat di rekaman Video CCTV, Aiptu Jufri Suhani mendapat penanganiayaan yang dilakukan Karo Ops Polda Sulut dipukul dibagian Kepala bagian kiri, dibagian perut dan disaat jatuh diinjak dibagian pinggul.(Baker)