Notification

×

Iklan

Keluarga Aiptu Jufri Suhani Minta Keadilan, Proses Hukum Karo Ops Polda Sulut

Friday, October 20, 2023 | 15:47 WIB Last Updated 2023-10-31T07:19:40Z

Video viral dugaan penganiayaan.

SULUT, Komentar.co - Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh terduga Perwira Menengah (Pamen) Polri yakni Kepala Bidang Operasional (Karo Ops) Polda Sulawesi Utara Kombes Polisi Drs R Wawan Wirawan, SH kepada Anggota Satuan Intelkam senior Polresta Manado Aiptu Jufri Suhani pada Kamis 21 September 2023 silam disalah satu Toko mainan di Wilayah Kecamatan Mapanget, seolah jalan ditempat.

Sementara kasus tak layak yang dilakukan seorang Pamen terhadap bawahannya ini, sudah memasuki hari ke-27 (terhitung sejak Korban membuat Laporan resmi di Reskrimum Polda Sulut Sabtu 23 September Tahun 2023 lalu.

Informasi yang didapat dari pihak keluarga korban DR Salma Marsyid, salah satu kerabat Aiptu Jufri (korban), dari pihak Penyidik yang menangani kasus Ponakannya sudah pernah bertemu langsung dalam rangka upaya hukum RJ (Restorative Justice).

“Kami pihak keluarga Jufri sudah pernah ketemu dengan Penyidik dengan beberapa Anggota Polisi lainnya diruangan Wakil Rektor II IAIN tempat ruang kerja saya dalam rangka RJ. Memang kami sudah memberi maaf, tapi kami Keluarga Korban menuntut keadilan dan minta proses hukum tetap jalan, dia harus segera diproses secepatnya," tutur tante kandung dari Aiptu Jufri.

Diketahui, RJ sendiri adalah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama, tapi Keluarga sepakat proses hukum harus terus jalan, supaya keadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku di NKRI.

”Bukti nyata secara visual Video sudah beredar di semua Sosial Media. Kami tidak terima saudara kami Jufri dianiaya seperti yang terlihat jelas di Video. Dia dtinju diperut, dibagian kepala sebelah kiri dan terlebih disaat Jufri terjatuh, masih diinjak secara bengis. Anggota Polisi saja tega dibegitukan, bagaimana kalau rakyat jelata. Ini adalah jejak Digital, tidak bisa dihapus. Sebagai rakyat Indonesia yang menghargai HAM, kami sangat tidak terima perlakuan yang tidak berperikemanusiaan seperti itu,” tukas DR Salma Marsyid.

Pihaknya juga mengatakan, di Sila kedua (2) Pancasila, tertulis Kemanusiaan yang adil dan beradab dan asila ke-5.yaitu Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Nah itu saja patokannya, kami menuntut perwujudan dari dua sila itu. Sikap seorang Pamen yang tak manusiawi terhadap anggotanya, apakah itu harus ditolerir, jika oknum seperti ini dibiarkan bertugas, bagaimana nasib Polisi-polisi yang baik di Indonesia ini," tukas Akademisi senior Sulut ini.

Mewakili forum keadilan dibumi Nusantara ini,  DR. Salma meminta, tindakan tegas Kapolda Sulut terhadap Karo Ops Kombes Polisi. Drs. R. Wawan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

"Kalau ternyata dia kebal hukum, maka kami akan memohon keadilan ke Mabes Polri dan Kompolnas," tukas Salma dikutip dari Dikutip dari Peloporberita.com.

Sementara, pihak Polda Sulut saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian oleh menepis jika porses kasus ini tidak jalan alias terdiam.

”Perkara itu akan ditangani secara profesional oleh Penyidik dan ini sedang berproses. Terkait RJ (Restorative Justice) adalah bagian dari penanganan perkara sesuai dengan Perkab 8 Tahun 2021, penting terpenuhi syarat materi formilnya yang salah satunya adalah permohonan para pihak baik pelapor maupun terlapor dan terpenuhi syarat materi formilnya," ungkapnya kepada Wartawati Biro Hukum dan Kriminal Nina Rumondor di Mako Polda Sulut, (Selasa/17/10/2023).

Lanjut Kombes Pol Iis Kristian, kita lihat apakah Penyidik mengabulkan atau tidak. Sehingga keinginan damainya itu dari para pihak bukan dari yang lainnya.

"RJ tidak ada waktu, tidak ditentukan berapa lama,” tandasnya.

Diketahui, awal mula terjadi penganiayaan biral tersebut, yaitu, Kamis (21/09/2023) Aiptu Jufri Suhani sedang melakukan Operasi Kepolisian penyelidikan bersama 6 (Enam) rekannya Anggota Kepolisian Polresta Manado disalah satu Toko Mainan di Kecamatan Mapanget untuk mengecek barang-barang tidak ber-SNI (Standard Nasional Indonesia).

Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/47/IX/2023 Tanggal 19 September 2023.

Sementara melakukan tugas, sekira Pukul 19.25 Wita datang Karo Ops bersama beberapa Oknum Anggota Polisi lainnya di toko mainan itu. Dilihat dari video rekaman CCTV, diduga Karo Ops mendorong paksa Aiptu Jufri Suhani masuk disalah satu ruangan seperti gudang di Toko Mainan tersebut dan tanpa basa-basi langsung membabi buta memukul bagian perut, bagian kepala sebelah kiri hingga korban terjatuh dan menginjak disekitar bagian pinggul.

Diduga kuat, toko itu menyembunyikan beberapa produk yang tidak memenuhi SNI.

Terkait kedatangan sang Karo Ops dan langsung menganiaya Aiptu Jufri tanpa belas kasihan. (*/Baker)







×
Berita Terbaru Update