Manado Hukrim - Masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa yang terdampak atas dirubahnya kawasan lindung Mata Air menjadi lahan perumahan menggelar Pers Confrence setelah Kuasa Hukum mereka memasukkan kontra memori banding atas adanya memori banding dari Para Pembanding/semula Tergugat II,III,IV dan Tergugat II intervensi terkait upaya hukum banding yang dilakukan oleh Para Pembanding/semula Tergugat II, III, IV dan Tergugat II Intervensi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado) nomor : 49/G/LH/2022/PTUN.MDO tanggal 29 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea yang terdampak atas diterbitkannya Izin Lokasi dan Izin Lingkungan Hidup oleh Bupati Kabupaten Minahasa untuk pembangunan perumahan di Kawasan Lindung Gelologi Noch Sambouw, SH, MH, CMC menjelaskan, saat ini untuk tahapan atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Para Pembanding/semula Tergugat II, III, IV dan Tergugat II Intervensi prosesnya sudah berada di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Manado. Berkas perkara sudah dikirim oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado (PT.TUN Manado) bahkan sudah terdaftar dan sudah ada nomor perkara.
"Berkas sudah dikirim oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dan sudah diterima dan didaftarkan oleh PT TUN Manado dengan nomor perkara 68/G/LH/2023/PT.TUN.MDO. Saat ini sudah dalam proses untuk pemeriksaan terhadap perkara Lingkungan Hidup dimaksud di tingkat banding karena ada rasa ketidakpuasan dari Para Pembanding/semual Tergugat II, III, IV dan Tergugat II intervensi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha negara Manado. Kami menyerahkan proses pemeriksaan perkara ini sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagai perpanjangan tangan dari Tuhan Allah di bumi yang disiapkan untuk melindungi Lingkungan Hidup dalam hal ini Mata Air Kolongan Desa Sea yang telah diciptakan oleh Tuhan Allah di muka bumi ini untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi makhluk hidup termasuk banyak warga masyarakat Desa," ungkapnya..
Menurut Sambouw kuasa hukum Para Terbanding/semula Para Penggugat bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pembanding/semula Tergugat II, II, IV dan Tergugat II Intervensi dalam memori banding sangatlah mengada-ada bahkan “jauh panggang dari apinya” karena dalil-dalil itulah yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Jadi, dalil mereka itu mengada-ada, menyerang membabi buta terhadap pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang sudah sesuai Fakta Hukum dalam persidangan. Hal tersebut akan menjadi ukuran penilaian Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado bahkan publik akan menilai sikap pejabat publik maupun pengusaha perumahan yang mengesampingkan asas hati-hati dalam melakukan suatu tindakan. Cara membuat memori banding tersebut sama seperti proses permohonan dan penerbitan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan yang dilakukan penuh dengan konsep yang meremehkan aturan orang/pihak lain. Contoh apa yang dilakukan oleh Pembanding/Tergugat II Intervensi (PT. Bangun Minanga Lestari) sudah mengetahui lokasi yang dimohonkan untuk dijadikan lokasi pembangunan perumahan adalah Kawasan Lindung Geologi dan Kawasan Lindung Imbuhan Air Tanah asih toh tetap mau memaksakan diri melanjutkan permohonan penerbitan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, kemudian Para Pembanding/Tergugat II, III, IV (Pemerintah Kabupaten Minahasa) sudah mengetahui dari hasil penelitian bahwa lokasi yang domohonkan untuk dijadikan lokasi pembangunan perumahan itu adalah merupakan Kawasan Lindung Geologi dan Kawasan Lindung untuk melindungi Mata Air Kolongan Desa Sea dan Rawan Bencana namun tetap juga menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan kepada Pembanding/Tergugat II Intervensi (PT. Bangun Minanga Lestari) untuk membuat perumahan di lokasi yang sesuai dengan peraturan perundangan tidak bisa dijadikan areal perumahan atau pemukiman. Lokasi tersebut sesuai dengan Fakta Hukum dalam Persidangan lewat bukti surat (didalamnya ada hasil penelitian) dan saksi termasuk adanya Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034 bersama Pertimbangan Teknis hasil penelitian lokasi tersebut adalah merupakan Kawasan Lindung Geologi dan Kawasan Rawan Bencana sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan perumahan," semburnya.
Noch Sambouw ketika ditanyai oleh awak media terkait kekeliruan apa yang disebutkan dalam memori banding oleh Para Pembanding/semula Tergugat II, III, IV dan Tergugat II Intervensi. Noch membeberkan pada memori banding Pembanding/semula Tergugat II Intervensi menyebutkan ada presepsi pengertian mereka bahwa Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Manado dalam pertimbangan hukum pada putusannya keliru menyebutkan pada halaman 134 angka 2 Nixon Jhonson Sangian ada mengiktui sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dan memberikan keterangan di sidang Pemeriksaan Setempat(PS), padahal setelah diteliti dalam pertimbangan hukum putusan Yang Mulia Majelis Hakim TUN Manado halaman 134 angka 2 isinya sama sekali tidak menyebutkan Nixon Jhonson Sangian ada mengiktui sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Mereka yang keliru membaca putusannya tetapi malah menilai Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Manado salah/keliru didalam membuat pertimbangan hukum.
"Kekeliruan lain yang ditunjukkan oleh Pembanding/semula Tergugat II Intervensi dalam memori banding dihalaman 1 dan halaman 3 menyebutkan PT BML didirikan berdasarkan akta nomor 3 tanggal 5 Januari 2023 dan itu dituliskan sebanyak dua kali. Memori banding adalah merupakan berkas atau dokumen persidangan sehingga menjadi bagian satu kesatuan dengan seluruh rangkaian proses persidangan. Apa yang disebutkan oleh Pembanding/Tergugat II Intervensi (PT. Bangun Minanga Lestari) dalam memori bandingnya menyebutkan secara jelas PT. Bangun Minanga Lestari didirikan pada bulan tahun 2023 sedangkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan yang merupakan Objek Sengketa 6 dan Objek Sengketa 7 diterbitkan oleh Pembanding/Tergugat IV (Buoati Minahasa) pada tanggal 17 Mei 2021. Atas “pengakuan” tersebut sudah terlihat bagaimana bisa perusahaan baru diterbitkan pada tahun 2023 padahal Izsin Lokasi dan Izin Lingkungan diterbitkan tahun 2021, trus saat membuat permohonan penerbitan izin menggunakan perusahaan apa ? Oleh karena “pengakuan” itu dilakukan dalam memori banding atau dokumen persidangan di hadapan Hakim maka “pengakuan” tersebut adalah merupakan alat bukti dalam persidangan yang tidak bisa dicabut kembali kecuali yang bersangkutan mengaku keliru/khilaf dan membuktikan kekhilafan mereka itu. Akan menjadi buah simalakama karena kalau mereka mengakui mereka khilaf atau keliru maka akan menjadi acuan bahwa sebenarnya yang condong melakukan kekeliruan/kekhilafan adalah mereka bukan Hakim yang memeriksa perkara ini, dan kalau mereka tidak mengakui kekhilafan/kekeliruannya maka pengakuan itu akan menjadi acuan bahwa bukan hanya substansi penerbitan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan yang melanggar aturan tapi formal penerbitan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan juga melanggar aturan ," sambungnya.
Menurut Sambouw, dalil-dalil keberatan yang lain dalam memori banding yang disampaikan oleh Para Pembanding/Tergugat II, III, IV dan Tergugat II Intervensi semuanya dibuat tanpa memeriksa dasar dan kebenaran yang sesungguhnya dan hal tersebut merupakan tampilan dedikasi dan kredibilitas kinerja/prilaku Para Pembanding/Tergugat II, III, IV dan Tergugat II Intervensi sebagai insan manusia untuk menyelesaikan suatu persoalan.
" Sudah kami periksa secara rinci dan detail pertimbangan hukum serta putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara Lingkungan Hidup ini di PTUN Manado itu sudah tepat dan benar serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Sekali lagi saya katakan yang keliru adalah mereka Para Pembanding/Tergugat II, III, IV dan Tergugat II Intervensi yang tidak teliti dalam membaca putusan sehingga salah dalam berekspresi membuat keberatan dalam materi memori banding," tutupnya. (Baker)