Ipda Melianus Ponto: Minut Bukan Tempat Àman Bagi Para Pelaku Kejahatan
Tersangka Curanmor saat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Minut. Foto: Istimewa |
MINUT, Komentar.co - Bagai tak kenal lelah, para pelaku kejahatan silih berganti melakukan aksinya di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Namun sebaliknya, Polres Minut selaku pengawal wilayah hùkum di kabupaten pemekaran Minahasa ini, tak kenal lelah pula meringkus, menangkap dan mengamankan, bahkan melumpuhkan para pelaku kejahatan.
Hanya berselang dua hari meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kali ini, Tim Reserse Mobile (Resmob) 'Mata Merah' dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minut, kembali berjaya setelah menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/534/X/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Kamis (19/10/2023) TIM Resmob langaung lakukan pengembangan terkait kasus pencurian sepeda motor.
Setelah mendapati informasi dari Polsek Malalayang bahwa mereka telah mengamankan 2 lelaki Terduga Tersangka pencurian. 'Mata Merah' langsung bergegas menuju Polsek Malalayang, menjèmput dua (2) Terduga Tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah mengintrogasi kedua Terduga Tersangka Pencurian selama kurang lebih 2 jam, Tim Resmob mengantongi informasi keberadaan barang bukti (barbuk) sepeda motor hasil curian dua Terduga, bersama satu orang saksi penjualan barang bukti motor.
Dari pengakuan terduga tersangka (Tsk), terungkap bahwa motor curian tersebut berada di Kecamatan Motoling, Kabilupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tim Resmob langsung bergegas ke Motoling, menjemput plus mengamankan barang bukti sepeda motor dan dengan beserta kedua Terduga Tersangka pencurian ke Mapolres Minut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH, melalui KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto, ketika dikonfirmasi adanya penangkapan tersebut, membenarkan.
"Tim Resmob telah menjemput dua Terduga Tersangka Pencurian, masing-masing adalahnlelaki FP alias Nando (18), warha Kelurahan Kleak, dan rekanya FS (22), warga Desa Sea Kabupaten Minahasa," kata KBO.
Disamping dua Terduga Tersangka Pencurian, tambah Ponto, Tim Resmob 'Mata Merah' juga membawa barang bukti dan lelaki CL (23), warga Tumpaan.
"Yang ketiga ini, dibawa Tim Resmob karena menjadi saksi pejialan sepeda motor hasil curian kedua residivis kambuhan yqng baru saja bebas dari penjara karena kasus serupa," urai Ponto, Jumat (20/10/2023).
Sesuai pantauan awak media, kedua Terduga Tersangka Pencurian sepeda motor asal luar Kabupaten Minahasa Utara ini diamankan bersama barang bukti.
"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit I Jatanras Reskrim Polres Minut. Sementara lelaki ketiga (CL), nantinya seperti apa, kita menunggu hasil pengembangan, supaya nanti aparat dapat memastikan apakah dia hanya berstatus murni sebagai saksi saja, atau sebaliknya, turut jadi Tersangka juga, kita lihat saja nanti," tegas Ponto.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kema ini juga mengingatkan, supaya para pelaku kejahatan, tidak main-main di wilayah Hukum Polres Minut.
"Sebaiknya catilah pekerjaan yang halal, supaya tidak berurisan dengan hikum. Ingat, Minut Bukan Tempat Àman Bagi Para Pelaku Kejahatan," tandas Ponto yang juga pernah menjabat Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Minut itu.(Baker)