Resmob Polres Minut Berhasil Mengamankan 2 Terduga Pelaku Curanmor. Foto: Istiemewa |
"Dimata hukum, jenis kejahatan kan ada tiga, kejahatan ringan, kejahatan sedang, dan kejahatan berat. Nah Kasih Presisi tentunya berlaku sesuai kadar kejahatan tentunya," tutur Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH, melalui KBO Reskrim Ipda Melky Ponto.
Yang pasti, timpal mantan Kanit Jatanras Polres Minut ini (Ponto red-), bagi para pelaku atau pelanggar hukum yang masuk kategori sedang apalagi berat, sudah ada barometer hukum yang akan diproses Polres Minut melalui unit-unit Satuan Reskrim yang ada.
"Jadi, selaku penegak hukum dan keadilan, kami lebih mengajak masyrakat, supaya tidak melanggar hukum, agar Kasih Presisi nampak bentuknya," tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Kema, dan KBO Lantas Polres Minut ini.
Himbauan dan sosialisasi yang dilakukan pasukan Kaplres Minut Dandung Wibowo, gencar hingga tak perlu diragukan lagi.
Namun, karena Kabupaten Minahasa Utara merupakan 'halte' paling ampuh bagi para pelaku kejahatan, maka kendati angka kriminal terus berkurang, namun Tim Resmib Mata Merah dari Sat Reskrim Polres Minut, harus kembali memperlihatkan kepiawaiannya dalam mengungkap plus mengamankan Terduga Tersangka Pencurian (TTP).
Sabtu (14/10/2023), pukul 20:15 Wita, Tim Resmob Mata Merah.Polres Minut, dibawah komando Aipda Steven Layuk, bergerak lakukan penangkapan dua (2) TTP (Terduga Tersangka Pencurian) dan 480-nya terduga (tukang tadah) kendaraan bermotor (Ranmor).
Setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan barang bukti curian terendus ada diwilayah Kecamatan Langowan, tim segera bergerak.
Hanya dalam waktu sekira empat (4) jam saja, Mata Merah telah menemukan barang bukti berupa unit 1 sepeda motor.
Dari Langowan, dan langsung mengamankan Terduga Tersangka Pelaku, sekaligus menggelandang paket kejahatan itu ke Mapolres Minahasa Utara.
Adapun identitas kedua TTP, masing-masing adalah: SP (33) alias Adji warga Kelurahan Cereme Kecamatan Tuminting dan FS (34) alias Farli warga Desa Teep Kecamatan Langowan Selatan yang disinyalir sebagai 480 alias terduga tukang tadah hasil cuian.
Menurut keterangan AIipda Layuk, Katim Resmob Mata Merah Polres Minut, tim bergerak usai kantongi informasi pelapor atau pihak yang mengaduh.
"Kami lakukan pengembangan, berdasarkan Register Pengaduan Nomor : B/ 127 / Aduan / X / 2023 tanggal 12 Oktober 2023," beber Aipda Layuk.
Setelah mengamankan kedua TTP (Terduga Tersangka Pelaku), ke Mapolsek Airmadidi, lanjut Katim Resmob, pihaknya segera meelaporkan hasil kerjanya kepada atasan.
"Selanjutnya kedua TTP akan diproses lebih lanjut sesuai perbuatannya," tandas mantan Kanit Intel Polsek Airmadidi yang oleh rekan-rekannya akrab disapa Komandan Ste-La (Stela) itu.
Sampai berita ini terbit, Kapolres Minut, KBO Reskrim Polres Minut belum berhasil dikonfirmasi, mengingat waktu penangkapan kedua TTP masih subuh (sekitar pukul 05.00 wita), dan bertepatan hari Minggu pula.(Baker)