Notification

×

Iklan

BKAD Minut Gelar Sosialisasi Langkah-langkah Mengakhiri Pelaksanaan APBD 2023

Thursday, November 30, 2023 | 02:15 WIB Last Updated 2023-11-29T21:33:17Z

Sosialisasi Langkah-langkah Mengakhiri Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023.


MINUT, Komentar.co -
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melalui 
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menggelar Sosialisasi Langkah-langkah Mengakhiri Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023, Rabu (29/11/2023) di Aula BAPPEDA 

Bupati Minahasa Joune J E Ganda melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Rivino Dondokambey  membuka kegiatan yang dihadiri OPD se-Kabupaten Minahasa Utara.

Diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minut, Carla A Sigarlaki yang menyebutkan kegiatan ini untuk memperlengkapi setiap bendahara di OPD masing-masing terkait langkah-langkah mengakhiri Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Kepala BKAD Kabupaten Minut, Carla A Sigarlaki.


Lanjut Sigarlaki, selain itu kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perangkat daerah sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kemudian memberikan pemahaman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan pada saat mengakhiri pelaksanaan APBD akhir tahun 2023. Mendalami tata cara penataan keuangan khususnya penggunaan aplikasi FMIS. Memahami tentang cara pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak. Memahami pentingnya pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 berhubungan dengan Ketaspenan. Mengenal dan memahami masalah kartu kredit pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada lima materi dalam sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (29/11/2023) hingga Kamis (30/11/2023).

Materi langkah-langkah mengakhiri pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh pejabat Pemkab Minut. Selanjutnya penatausahaan keuangan melalui aplikasi FMIS oleh BPKP. Pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kemudian pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 oleh  pihak Taspen Cabang Manado.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Rivino Dondokambey menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh bendahara OPD.

"Sosialisasi ini sangat penting, apalagi yang bertugas sebagai bendahara dalam rangka mengakhiri pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023," beber Rivino.

Lanjut Rivino, Bupati Joune Ganda telah membuat surat arahan  kepada seluruh SKPD sebagai langkah-langkah strategis.

“Segera menyelesaikan seluruh kewajiban Tahun 2023 yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III Tahun 2023, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk diupload di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 November 2023, dengan persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan Tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% yang telah direview APIP,” ungkap Dondokambey.

Lebih jauh Rivino mengingatkan, batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP paling lambat tanggal 5 Desember 2023.  Batas waktu pemasukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Kecuali untuk kegiatan yang sesuai ketentuan dilaksanakan setelah tanggal 15 Desember 2023.

“Akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran OPD baik tunai maupun pada rekening OPD. Kecuali pada Bendahara Pengelola Dana Kapitasi FKTP, Bendahara Pengelola Dana BOS, Bendahara Pengelola BOP PAUD dan Bendahara Pengelola BOP Kesetaraan pada satuan Pendidikan Dasar Negeri.  Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima atas SP2D belanja yang telah dicairkan melalui rekening OPD paling lambat 31 Desember 2023. Pada akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa dana atas pencairan SP2D baik berasal dari mekanisme UP/GU/TU maupun LS pada rekening OPD,” jelas Dondokambey sembari menambahkan para Kepala OPD dapat melakukan langkah-langkah pengendalian dan percepatan penyelesaian kegiatan di OPD masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga di akhir tahun.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut Sekda Minut Ir Novly G Wowiling MSi dalam pemaparan materinya mengapresiasi para bendahara sehingga realisasi anggaran Pemkab Minut 2022 bisa mencapai 71 persen dan merupakan tertinggi dari 15 kabupaten/kota di Sulut.

“Prestasi kedua yaitu mencapai WTP dalam pengelolaan keuangan 2022. Ini tentunya karena  kerja dan kinerja para bendahara yang sesuai aturan. Kita harapkan bersama 2023 ini realisasi anggaran bisa capai 71 persen bahkan lebih. Begitu juga opini BPK untuk pemeriksaan keuangan 2023 bisa WTP kembali,” tandas Sekda Wowiling.

Berikut hal-hal yang menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa Utara:

1. Segera menyelesaikan seluruh kewajiban Tahun 2023 yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Segera menyelesaikan seluruh kegiatan lanjutan tahun 2022 (Konstruksi Dalam Pengerjaan tahun 2022) yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi tanggungjawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan pengawasan terhadap sertifikasi dan Faktur pajak pihak ketiga dengan tertib;

4. Untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III Tahun 2023, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk diupload di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 November 2023, dengan persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan Tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% yang telah direview APIP;

5. Batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP paling lambat tanggal 5 Desember 2023;

6. Batas waktu pemasukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2023 (dikecualikan untuk kegiatan yang sesuai ketentuan dilaksanakan setelah tanggal 15 Desember 2023).

7. Akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran OPD baik tunal maupun pada rekening OPD (kecuali pada Bendahara Pengelola Dana Kapitasi FKTP, Bendahara Pengelola Dana BOS, Bendahara Pengelola BOP PAUD dan Bendaharan Pengelola BOP Kesetaraan pada satuan Pendidikan Dasar Negeri).

8. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima atas SP2D belanja yang telah dicairkan melalui rekening OPD paling lambat 31 Desember 2023. Pada akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa dana atas pencairan SP2D baik berasal dari mekanisme UP/GU/TU maupun LS pada rekening OPD.

9. Bendahara pengeluaran menyetorkan ke Kas Negara pajak yang dipungut atas pengelolaan UP/GU/TU paling lambat 31 Desember 2023 atau sesuai ketentuan yang ditetapkan.

10. Akhir tahun kas pada rekening yang dibuka OPD untuk pengelolaan uang yang berasal dari APBD maupun APBN harus disalurkan kepada penerima dan jasa giro yang timbul atas penempatan uang tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

11. Akhir tahun seluruh penerimaan yang masih berada dalam penguasaan Bendahara Penerimaan OPD disetorkan/dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

12. Kepala OPD melakukan langkah-langkah pengendalian dan percepatan penyelesaian kegiatan di OPD masing-masing sesual ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga di akhir tahun.

13. Kepala OPD melakukan identifikasi plutang denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan piutang jaminan pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing OPD serta memungut dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 31 Desember 2023.

14. OPD pengelola pendapatan agar melakukan rekonsiliasi serta verifikasi Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (atau dokumen yang dipersamakan) yang telah diterbitkan selama Tahun Anggaran 2023 yang belum disetorkan ke Kas Daerah dan selanjutnya melakukan langkah-langkah percepatan penagihan serta penyetoran ke Kas Daerah.

15. OPD pengolah pendapatan melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian piutang tahun-tahun sebelumnya (plutang-plutang yang timbul sebelum tahun anggaran 2023) dan segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

16. OPD melakukan komunikasi aktif dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah apabila terdapat kendala dan permasalahan pada pelaksanaan APBD di akhir tahun untuk dicarikan solusi pemecahan dan penyelesaian masalah.

17. OPD wajib melakukan perekaman transaksi pendapatan dan belanja pada aplikasi FMIS sampai dengan 31 Desember 2023 dan melakukan rekonsiliasi anggaran pendapatan dan belanja Triwulan III Tahun Anggaran 2023 paling lambat tanggal 30 November 2023.

18. Dinas Pendidikan wajib melaporkan realisasi pendapatan dan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023 paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

19. OPD wajib melengkapi data realisasi anggaran belanja mandatory spending, realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), realisasi belanja daerah sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, realisasi belanja penurunan stunting dan realisasi belanja percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2023.(Advetorial)




×
Berita Terbaru Update