Foto bersama usar penandatanganan naskah hibah Barang Milik Negara dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara. Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi menandatangani Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) bersama Iwan Supriyanto ST, MT, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (09/11/2023).
Hibah BMN ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri PUPR No. PS.0403-Mn/1973 tanggal 12 September 2023 hal Persetujuan Hibah BMN berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Minahasa, Provinsi Suluawesi Utara (Sulut).
Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong pada kesempatan tersebut meminta perhatian dari Balai terkait untuk lebih memperhatikan keberadaan sarana prasarana di Kabupaten Minahasa.
Sementara, Kepala Sub Bagian TU Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi I, Nur Ali menyampaikan bahwa hibah Barang Milik Negara untuk sarana pendukung kawasan dan lingkungan.
"Adapun tujuan Hibah BMN ini adalah untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai sarana pendukung terwujudnya kawasan dan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan terpadu," ungkap Nur Ali.
BMN yang diserahkan lanjut Nur Ali, berupa prasarana, sarana dan Utilitas yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
"PSU Jalan Perumahan Griya Sawangan Asri, Perumahan Kharisma Koka dan Perumahan Koka Asri," ujarnya.
Penandatanganan hibah ini turut disaksikan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nofry W. Lontaan, ST, Kepala Bidang Perumahan Ariel Wowor, Kepala Sub Bagian TU Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi I, Nur Ali.(*/Roni)