Notification

×

Iklan

Dishub Minut Bakal Lakukan Tilang 'Parkiran Liar' Truk Trailer dan Tronton

Wednesday, November 15, 2023 | 16:38 WIB Last Updated 2023-11-15T20:37:13Z

Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.

MINUT, Komentar.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Seksi Keselamatan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bergerak cepat melakukan penertiban sejumlah kendaraan yang melakukan 'Parkir Liar' disejumlah ruas jalan di Minahasa Utara.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Minut Drs Budyani Max Wurarah mengatakan, anggota LLAJ Dishub Minut saat ini sudah lakukan penempelan kertas bertulisan larangan parkir pada gandengan kontainer truk trailer dan tronton yang kedapatan masih terparkir dipinggir jalan.


"Sebagaimana Polantas Polres Minut mulai lakukan penertiban atas pemarkir liar tersebut, kami juga mulai lakukan penertiban sejak pagi tadi," beber Kadis Wurarah, Rabu (15/11/2023).

Untuk saat ini, lanjut Wurarah, Dishub Minut masih mentolerir, memberi kesempatan para pemilik gandengan, parkir sembarangan dibahu jalan dengan menempel kertas larangan parkir.

"Dalam waktu dekat kami akan gelar rakor dengan Polres Minut, membahas tindak lanjut dan sanksi bagi mereka yang masih memarkir sembarangan terutama dibahu jalan," ujar mantan Kadis Kominfo Minut ini.

Ia memastikan jika dikemudian hari masih didapati para pengemudi truk trailer dan tronton masih melakukan parkir di bahu jalan maka sudah ada proses tilang dari aparat terkait.

"Kalau dari polisi entah ditilang STNK, atau fisiknya, kalau dari kami, Surat (buku) KIR jadi bahan tilang supaya bisa menciptakan efek jera buat para pelaku," tegasnya.

Diketahui, sejumlah titik di ruas jalan Soekarno-Jalan SBY, jalan Worang by-pass Desa Paslaten, simpang jalan tol Minut kerap kali dijadikan lokasi parkiran gandengan truk trailer dan tronton selama beberapa hari.

"Parkir di Minut tidak kami larang. Namun bukan parkir dibahu jalan. Kalau ada lahan kosong, atau ada pemiliknya, berkordinasilah baik dengan pemilik lahan, untuk memarkir gandengan kontainer itu, supaya dapat mengantisipasi laka lantas, kemacetan, dan lain-lain. Jadi, jangan parkir sembarangan agar tidak berurusan dengan hukum," tutup Wurarah.(Baker)






×
Berita Terbaru Update