Kelompok anak muda usai diberi arahan dan dibubarkan oleh Tim Patroli POLISI BAGATE. Foto: Istimewa |
MINUT, Komentar.co - Kepolisian Resort Minahasa Utara (Polres Minut) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Polsek Airmadidi yang dikemas dalam POLISI BAGATE (Bhayangkara Cegah Miras, Sajam dan Kriminal) di Wilayah Hikum (Wilkum) Kecamatan Airmadidi dan Kalawat Kamis (23/11/2023) malam.
Kali ini, Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristiana, SE didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Yudianto Paraeng, Bhabinkamtibmas Bripka Hanny Maleru, dan Anggota Reskrim Briptu Nando H. Papa.
Tim Patroli POLISI BAGATE Polsek Airmadidi awalnya menyisir wilayah Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Airmadidi.
Di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, tim mendapati sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Selanjutnya, Tim lakukan pemeriksaan badan maupun kendaraan bermotor, namun karena tidak ditemukan adanya miras, sajam maupun benda berbahaya lainnya.
Para pemuda kemudian diberi arahan agar tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan narkoba, selalu tertib berlalu-lintas, demi terciptanya generasi muda yang berkualitas.
"Sebagai generasi bangsa yang baik dan taat hukum, isilah waktu dengan berbuat hal-hal yang baik dan bermanfaat. Jangan biasakan membawa senjata tajam (sajam), apalagi lakukan pelanggaran hukum, supaya tidak sia-sia masa muda dan usaha orangtua menyekolahkan anda," tutur Kapolsek sembari melanjutkan patroli.
Patroli POLISI BAGATE selanjutnya menanggapi informasi warga yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas dengan mendatangi warung milik warga Desa Kolongan yang disinyalir menjual minuman keras.
Tim berhasil mengamankan lima buah botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik, kemudian pemilik warung dihimbau agar tidak lagi menjual minuman keras, yang merupakan salah pemicu terjadinya tindak pidana.
"Ingat, hampir semua masalah hukum baik kejahatan maupun kekerasan (jatanras). Hentikan berdagang Miras jenis apapun. Kali ini kami hanya mengamankan barang bukti untuk dimusnahkan, berikut kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Sementara, di Kelurahan Sarongsong Satu, tim Polsek mendapati sejumlah remaja yang lagi nongkrong. Usai lakukan penggeledahan badan dan kendaraan, karena tak ditemukan adanya benda-benda yang dilarang hukum.
Para remaja diberikan arahan agar selalu tertib berlalu lintas dan segera diarahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
"KRYD ini sudah jadi agenda tetap Polri melalui Polres Minahasa Utara dan jajaran Polsek yang ada. Polisi adalah mitra masyarakat yang melayani dengan Kasih Presisi. Namun jangan lupa, polisi adalah hamba hukum. Jadi, mari kita sama-sama jaga keamanan, jauhi miras, jauhi pertikaian, dan satu hal, bijaksanalah dalam ber-medsos, supaya tidak tersandung UU-ITE," pungkas IPTU Yusi sembari bergerak kembali ke Mapolsek Airmadidi.(Baker)