MINUT, Komentar.co - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) dengan tegas membantah soal pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya permintaan uang terhadap pelapor korban pelecehan seksual sehingga korban hendak mencabut laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minut.
"Itu tidak benar kami disini konsisten dengan pekerjaan tanpa ada upaya meminta uang cabut laporan. Saya selaku Kasat Reskrim dan Pak KBO sudah mengklarifikasi langsung penyidik Unit PPA apakah ada permintaan seperti itu kepihak korban pelapor," tegas Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wobowo SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung STRK didampingi KBO Reskrim IPDA Melki Ponto, Senin (20/11/2023) di Mapolres Minut.
Terkait pemberitaan yang dimuat media online itu, Tandirerung mengaku bingung, karena tidak pernah dikonfirmasi terkait dugaan permintaan uang itu.
Untuk lebih memastikan bahwa tudingan miring pungli Unit PPA Polres Minut terhadap korban pelapor, Satreskrim menghadirkan YP ibu kandung dari Anet selaku korban pencabulan, didampingi kuasa hukum E K Tindangen, SH, Ketua Pusbakum Manado.
"Demi memberi kepastian kepada publik, yang mana anggota Polres Minut tidak pernah meminta uang seperti yang dìberitakan tersebut, silahkan wawancara langsung kepihak korban pelapor," timpal KBO Reskrim IPDA Melki Ponto.
Sementara EK (ibu kandung korban/pelapor) membenarkan kalau dia sebelumnya pernah dihubungi lelaki Ronal dan memperkenalkannya dengan perempuan bernama Wis. Mereka bantu cari peminjam uang, Rp. 5.000.000 dengan bunga 20% dari rentenir, untuk selesaikan proses pencabutan laporan di Unit PPA.
Menurut pelapor, uang yang dipinjamkan lewat Ronal dan Wis kemudian dipakai untuk biaya cabut perkara, yang disetor ke penyidik. Sementara mereka juga meminta uang makan kepada ibu korban.
"Kami tidak pernah diminta uang oleh Anggota Polres Minut, baik penyidik, Kanit PPA, KBO maupun Kasat Reskrim, dan masalah laporan klien kami, saya anggap sudah sesuai prosedur dan sudah baik dalam penanganannya. Dan tidak ada permintaan uang dari Unit PPA Polres Minut," beber E K Tindangen SH Kuasa Hukum Pelapor.
Sebaliknya, sebagai LBH, Tindangen merasa tidak terima tindakan yang dilakukan Ronal dan Wis yang diduga kuat sudah mencuri kesempatan memanfaatkan kepolosan kliennya, kemudian memeras kliennya.
"Saya kasihan dengan klien saya yang kesehariannya hanya mencari nafkah mencuci pakaian milik orang. Kenapa bukannya dibantu, malah diduga dijebak dengan pjnjaman uang pakai bunga 20%. Atas perbuatan mereka, saya akan melapor kejadian itu ke Polres Minut," tandas Tindangen.
Diketahui sebelumnya, media online https://Sulut.NewsIntelijen.com memberitakan bahwa korban Pelecehan Sesual diduga bayar jutaan rupiah kepada oknum, paksa cabut Laporan di polres Minut.
Media tersebut mengisahkan bagaimana pihak korban pencabulan berupaya mencabut laporan, sayangnya pelapor yang menghidupi keluarganya diminta uang cabut laporan anaknya, dan disanggupi walau dari pinjaman sebesar 4,5 juta Rupiah, menjadi 10 juta Rupiah.
Informasi yang di berikan saudara korban Mawar tanggal 18/11/23 hari sabtu jam kurang lebih 13.00 wita, yang tidak mau namanya dirilis oleh wartawan media NewsIntelijen sangat kecewa kinerja oknum yang menangani pelecehan Sexsual Ponakannya, sudah korban prilaku Ayah tiri Mawar korban pula ibunya dari oknum cengkraman Rentenir yang pinjam uang 4.5 juta dengan bunga 20 persen per bulan berarti mama bunga harus memikirkan bunga pinjam ke rentenir Rp. 900.000 perbulan, dengan demikian saudaranya sudah jatuh ketimpah tangga pula, dan sekarang informasi sudah lari dari provinsi Sulawesi Utara.
Setelah mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sudah lari dari Manado Sulawesi utara, langsung wartawan NewsIntelijen konfirmasi pada kasat reskrim Polres minahasa utara dan menyatakan pada jurnalis pihak dari Reskrim tetap melakukan proses hukum sesuai normatif dan ini sudah merupakan Atensi Kapolres supaya di tindak lanjuti dengan serius ungkap kasat.
Ketua lembaga Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik lndonesia (LPAKN-RI) Haris N. SH, memberikan tanggapan Prihatin dan sedih terhadap Anak putri Mawar yang di deritanya dari perlakuan pelecehan seksual bapak tirinya dan memintak polres Minahasa utara tuk memproses ayah tiri tersebut sesuai Hukum yang berlaku, dan apabila tidak diseriusi kasus pelecehan anak dibawah umur maka kami akan bawah kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, ungkap haris ketum.(Red)
Mohon maaf kepada pembaca Terkasih NewsIntelijen berita Pelecehan Sexsual di bawa umur bersambung di Edisi berikutnya."Tim".(Baker)