Notification

×

Iklan

Sah! KPU RI Tetapkan Nomor Urut Capres dan Cawapres

Tuesday, November 14, 2023 | 22:52 WIB Last Updated 2023-11-14T14:53:45Z
3 (tiga) Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) peserta Pilpres 2024. Foto: Istimewa


JAKARTA, Komentar.co -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka Pengundian dan Penetapan nomor urut Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) peserta Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Diawali oleh masing-masing Cawapres (Muhaimin Iskandar, Mahfud MD dan Gibran Rakbuming Raka) diberikan kesempatan oleh KPU RI untuk mengambil nomor antrian sebelum pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya, masing-masing Capres (Anis Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo) mengambil pilihan nomor urut sesuai nomor antrian yang sebelumnya telah diambil oleh Cawapres dan ketiga Capres membukanya secara bergantian dihadapan KPU RI dan tamu undangan.

Setelah ketiga pasangan peserta Pilpres memilih nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.

KPU RI juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden Cawapres).

"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Hasyim.

"Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," sambungnya.

Berikut nomor urut peserta Pilpres Tahun 2024:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md

(ven)




×
Berita Terbaru Update