Sosialisasi dan Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD yang digelar BKAD Provinsi Sulut, Selasa (21/11/2023) di Manado. |
SULUT, Komentar.co - Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven O E Kandouw membuka pelaksanaan sosialisasi dan launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD yang digelar BKAD Provinsi Sulut, Selasa (21/11/2023) di Luwansa Hotel Manado.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Sulut terus mendorong pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang akuntabel dan transparan.
Wagub Kandouw mengatakan di era sekarang ini penggunaan transaksi cash (tunai) perlu dikurangi dan beralih ke non tunai, untuk itu telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sulut.
"Di Pemprov tidak ada lagi yang cash. Termasuk hibah dan hadiah juga semua pakai (transaksi) rekening," ucapnya.
Lanjut Kandouw, langkah ini juga akan mempermudah proses monitoring (pengawasan). Sehingga itu Steven Kandouw menegaskan program yang telah dilaunching tersebut untuk dapat diterapkan oleh semua Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut, juga di Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Seluruh Perangkat Daerah pakai ini. Seluruh belanja apa saja pakai ini, termasuk di (Pemerintah) Kabupaten/Kota," tukas Wagub Kandouw.
Meski begitu Kandouw pun mengingatkan bahwa tidak ada yang sempurna sehingga program inipun harus diawasi dan dievaluasi. Dan orang-orang yang dipercayakan untuk mengelola program ini di tiap perangkat daerah harus berintegritas dan bermental good and clead goverment.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey SSTP, MAP mengatakan dalam implementasi sistem keuangan berbasis elektronik, pemerintah daerah didorong untuk adaptif dengan perkembangan teknologi.
"Pengelolaan keuangan daerah itu harus semakin akuntabel, semakin transparan. Salah satunya dengan digitalisasi seperti ini, semakin fleksibel, semakin gampang di kontrol, semakin akuntabel dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Kaban Clay.
Dirinya menjelaskan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah intinya untuk memudahkan dalam bertransaksi dan tetap diatur sesuai regulasi.
"Limitnya juga diatur, setiap perangkat daerah limitnya 40 persen biaya uang persediaan yang ditetapkan," terangnya.
Penerapan sistem ini nantinya akan dijalankan oleh pejabat yang diberi mandat dengan tetap dalam kendali Pengguna Anggaran di tiap Perangkat Daerah.
"Pemprov jadi trigger untuk juga diterapkan Kabupaten Kota sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ungkap Kaban Clay Dondokambey.
"Dan Peraturan Gubernur No 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Untuk Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tambah mantan Kaban BKD Sulut ini.
Lanjutnya, dalam menjalankan program ini, Pemprov Sulut juga bekerja sama dengan Bank SulutGo.(*/ven)