Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. |
MINUT, Komentar.co - Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Herwyn JH Malonda membuka sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (01/12/2023).
Pada kesempatan itu, Malonda menyampaikan bahwa penyelenggaraan kampanye sampai 75 hari sampai 10 Februari 2024.
Unsur-unsur yang dilarang dalam kampanye misalnya melibatkan pihak yang tidak atau belum mempunyai hak pilih, melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye yang terlibat secara aktif," kata mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini.
Dalam tahapan kampanye ini, lanjutnya, hal terpenting bagi masyarakat sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah bagaimana bisa melihat visi, misi, dan program dari para calon.
“Pelaksanaaan kampanye memberikan pencerahan dan pendidikan politik,” tuturnya.
Herwyn meminta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan.
Herwyn meminta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan.
“Termasuk meminimalisir hoaks dan isu SARA. Ini yang harus kita perhatikan bersama karena hoaks ini biasanya mulai meningkat pada masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara,” jelas dia.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin Franklin Sumampouw, Steffen Stevanus Linu, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar bersama anggota Waldi Mokodompit, Ferdynand Bawengan.
Menjadi narasumber, Andre Mongdong, Tenaga Ahli Bawaslu RI, dan menjadi peserta tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat.(Baker)