Notification

×

Iklan

Ruslan Abdul Ghani, Caleg PDIP Dapil Bitung - Minut Klarifikasi Tudingan Miring Atas Dirinya

Wednesday, December 6, 2023 | 06:36 WIB Last Updated 2023-12-07T18:01:08Z

Ruslan Abdul Ghani Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Foto: Istimewa

BITUNG, Komentar.co - Pengusaha sukses Kota Bitung berdarah Sulawesi Selatan Letkol (Purn) Ruslan Abdul Ghani memastikan maju Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024.

Pensiunan TNI AD yang akrab disapa Haji Ghani ini ternyata cukup dikenal berbagai kalangan masyarakat Sulut, terutama di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Berjiwa sosial tinggi semenjak masih berstatus Anggota TNI aktif, sosok berkumis yang murah senyum ini pun telah banyak membantu masyarakat.

"Pak Ghani orangnya cukup tegas, maklum dia ini kan mantan Tentara. Tapi dia banyak membantu kami," aku salah satu masyrakat Pria Kaum Bapa Nusa Utara di Kelurahan Tandurusa Kota Bitung.

Bukan itu saja, mantan kepala Koperasi Angkatan Darat Sulawesi Utara ini, yang bergerak di bisnis developer (perumahan) ini, kerap membantu masyarakat kurang mampu.

"Tak jarang dia membantu masyarakat kurang mampu memiliki rumah di perumahan yang dia bangun,, terutama dalam kelengkapan dokumen dan uang muka," jelas salah seorang Kepala Lingkungan di Kelurahan Manembo-nembo Atas kecamatan Matuari.

Terkait kicauan Marthen Sula warga Kecamatan Kalawat yang mengaku gajinya tak dibayar, bahkan tanah dan rumah kediamannya dirampas dan dieksekusi oleh Haji Ghani, ditanggapi dingin oleh pengurus kerukunan masyarakat Sulawesi Selatan di Sulut ini.

Menurut Ghani, terkait gaji Marthen Sula tidak dibayar, dia siap membayar bila ada hitam diatas putih korelasi dan bukti hubungan kerja dengan mantan prajurit TNI itu.

"Dulu dia adalah anggota TNI yang bisa mengoperasikan alat berat. Ketika saya menggunakan tenaganya sebagai operator alat, saya berkordinasi dengan pimpinan dia, termasuk upahnya. Jadi tak mungkin saya tidak memberikan upahnya," tutur Ghani.

Sementara, menyangkut eksekusi lahan/rumah Marthen Sula di Desa Kolongan Tatempangan Kecamatan Kalawat Minut, menurut Ghani, yang mengeksekusi rumah Marthen adalah Pemerintah Desa Kolongan Tatempangan.

"Kenapa saya, dia juga tahu kalau yang mengeksekusi rumahnya adalah Pemerintah Desa dan Ketua BPD Desa Kolongan Tatempangan. Saya mengerti hukum kok. Saya sementara menjalani proses hukum atas laporan Pak Marthen Sula di Polda. Biarlah proses hukum itu yang nanti membuktikan, apakah saya bersalah atau tidak," tandas mantan perwira pencinta semboyan Bhineka Tunggal Ika dari Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan ini.(Baker)





×
Berita Terbaru Update