Notification

×

Iklan

Tutuyan Boltim Gempar, Pembantaian Keji Bocah 8 Tahun Lehernya Digorok Pelaku

Friday, January 19, 2024 | 17:08 WIB Last Updated 2024-01-20T13:06:59Z

Polres Boltim dipimpin Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.Opslah didampingi Wakapolres Kompol Noldi Undap Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas Sos menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bocah di Desa Tutuyan.

BOLTIM, Komentar.co - Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dikenal adalah wilayah hukum paling aman di Kabupaten pemekaran Bolaang Mongondow Raya ini dibuat gempar gegara penemuan mayat yang diketahui berinisial TAM (8 thn), pada Kamis (18/01/2024).

Berkat kerjasama antara TNI-POLRI, maka dalam waktu singkat teka-teki dan modus pembunuhan keji yang sungguh tidak layak dilakukan kepada seorang bocah cantik usia 8 tahun itupun terungkap.

Dalam Press Realise Jumat (19/01/2024) yang gelar Polres Boltim dipimpin Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.Opslah, didampingi Wakapolres Kompol Noldi Undap Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas Sos, terungkaplah kronologis kejadian awal mula sampai kejadian pembunuhan itu.

"Menurut hasil lidik sementara, motif pembunuhan sadis ini dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga Tutuyan III yang tak lain adalah tante dari korban itu sendiri," beber Kapolres.

Pembunuhan keji dan tragis ini terjadi kemarin (Kamis 18/1/24) sekira pukul 12.00 Wita, dimana oleh orangtuanya, korban dilaporkan hilang.

Sempat viral, bocah TAM dikabarkan hilang numun dalam waktu singkat akhirnya ditemukan oleh warga.

Saat ditemukan dibelakang perkampungan Desa Tutuyan III, sekira pukul 19.00-20.00 Wita, korban dalam keadaan tertelungkup diselokan dan sudah tidak bernyawa, dengan keadaan mengenaskan (tubuh terpisah).

Hasil pengembangan kasus pihak Reskrim dalam waktu kurang lebih 6 jam (hari itu juga), polisi langsung menjemput dan mengamankan terduga pelaku pada Pukul 21.00 Wita dirumahnya yang berdekatan dengan rumah korban.

Diketahui, barang-barang korban yang hilang, masing-masing adalah 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 2 buah cicin.

"Dari pengakuan tersangka, semua perhiasan emas milik korban dijual disalah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II dengan harga Rp. 3.670.000 (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah)," beber Kapolres.

Dari hasil penjualan perhiasan korban itu, lanjutnya, pelaku membeli 1 buah cicin emas ditoko yang sama seberat 0, 55 gr dengan harga Rp.478 ribu dan membeli satu buah HP Infinix Smart 8 seharga Rp.1 juta, Popok Bayi (pampers), Susu 900 gram seharga Rp.150 ribu serta Voucer dan Kartu Perdana Rp. 85.000," urai AKBP Sugeng.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh pihak penyidik, 1 daster yang dipakai tersangka (berwarna corak hitam putih dan cokelat), uang sejumlah Rp.1.612.000, 1 unit HP Infinix Smart 8 dengan dusnya, 2 buah cicin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gram, 1 buah gelang emas 1 gram, 1 buah cicin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku mengeksekusi korban.

"Motif pembunuhan ini, sesuai penelusuran aparat, sesuai pengakuan tersangka, dan hasil olah TKP, adalah karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.

Sampai berita ini dipublish, tersangka yang tak lain adalah keluarga korban sendiri, telah ditahan dan diamankan oleh pihak penyidik Reskrim dirutan Polres Boltim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Baker)



×
Berita Terbaru Update