Kotamobagu, Sulawesi Utara, Nasional, Komentar.co - Netralitas petugas pelaksana pemilu Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, nodai keberhasilan petugas Pemilu 2024.
Pasalnya, usai proses pemungutan suara selesai Rabu 14 Februari 2024 dilaksanakan, menyeruak informasi, yang mana di TPS 003 Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, terjadi blunder.
Dari temuan tim saksi Partai NasDem, ada seorang penduduk Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial MDM yang tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun diduga kuat lolos lakukan pencoblosan di TPS 03 Kelurahan Matali Kota Kotamobagu, bahkan diduga kuat, telah melakukan pencoblosan di dua desa dari dua kecamatan, kabupaten-kota berbeda.
Setelah menikah, oknum tersebut sudah mengurus pindah domisili di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan resmi menjadi warga Bolmong, sebagai pemilih di Desa Matali Baru.
"Selain di-cek oleh petugas di daftar pemilih online, dia tidak terdaftar di TPS 03 Kelurahan Matali, dia terdaftar di TPS 03 Desa Matali Baru Kabupaten Bolmong," tutur FS saksi Partai Nasdem, Rabu ( /2/2024).
Dikatakannya, kendati tidak punya surat pindah memilih, dan tidak memenuhi syarat masuk sebagai DPT, KPPS tetap memberi izin gunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Matali dengan memberi 5 surat suara.
"Kejadian ini sudah dilaporkan oleh saya saksi ke Bawaslu Kotamobagu sejak Kamis 22 Februari 2024 lalu. Surat aduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kotamobagu, tentang pemilih atas nama MDM, namun ditanggapi dengan berbagai alasan, oleh Bawaslu Kota Kotamobagu," tukas saksi.
Keesokan harinya, ketika Saksi menghubungi Bawaslu, menurut saksi Bawaslu sampaikan syarat harus minimal ada dua (2) alat bukti.
"Karena harus demikian, kami lengkapi bukti sesuai aturan, namun sayarat memasukan bukti kedua, kami tidak bisa, sebab untuk melihat apalagi memotret bukti daftar hadir, padahal daftar hadir itu sudah dimasukan kedalam kotak suara," bebernya.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit ketika dikonfirmasi oleh salah satu media, membenarkan adanya laporan tersebut, dan sementara dilakukan kajian.
“Laporannya sedang diproses. Saat ini masih menungguh hasil kajian,” kata Yunita Mokodompit Jumat 23 Februari 2024 silam (dikutip dari pengakuan saksi FS)
Sangat disayangkan, Yunita sendiri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail soal kepastian apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak, sampai masa waktu PSU itu tidak terealisasi karena diduga kuat, laporan pelaksanaan PEMILU Kabupaten/kota sudah dikirim ke Bawaslu Provinsi Sulut.
Untuk kejadian itu, kubu Caleg dari Partai NasDem merasa sangat dirugikan, dan akan melaporkan kinerja BAWASLU Kotamobagu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini sangat merugikan kami, dan sebagai bukti kekecewaan kami, sebagai saksi partai, saya tidak mau tandatangani berita acara di TPS itu. Kami juga sudah membuat surat permohonan dan laporan supaya DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)," urai FS.
Upaya ini, timpal dia, adalah tindakan pembelajaran, supaya petugas pelaksana Pemilu bekerja maksimal.
"Kan negara menggaji mereka untuk memperlancar Pemilu, termasuk berbagai masalah yang terjadi, kenapa laporan kami tidak digubris. Cukup pada kami saja diperlakukan begini, kelak jangan ada lagi yang mengalami hal begini,' tandas FS. (Baker)