Notification

×

Iklan

KPU Manado Beri Penjelasan Soal Penempatan Kotak Suara di Graha Gubernuran

Friday, February 16, 2024 | 03:54 WIB Last Updated 2024-02-16T07:05:38Z
Tampak, tangkapan layar pemindahan kotak suara Pemilu 2024 di Graha Gubernuran yang dikawal ketat aparat keamanan. Foto: Istimewa


MANADO, Komentar.co -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memberi klarifikasi soal video yang beredar terkait penempatan kotak suara hasil Pemilu 2024 di Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Kamis malam (15/2/2024).

Postingan itu menjadi viral dan menimbulkan polemik yang dinilai hanya untuk memprovokasi masyarakat tanpa mengetahui pasti kebenarannya.

Ketua KPU Manado Farley Kaparang mengatakan, kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kotak suara se-Kecamatan Manado.

“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab, Kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya, serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” ungkapnya.

Kaparang menjelaskan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.

“Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” tukasnya.

Dan untuk proses pemindahan, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado.

“Yang pindahkan itu PPK. Sebab kan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.

“Sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” sambung Kaparang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado, Defry Rawis menjelaskan, PPK Kecamatan Wenang akhir September 2023 memang mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.

“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.

Rawis juga mengatakan bahwa, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yg memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di letakkan di graha gubernuran.

“Teman-teman PPK wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis.

Ia menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman graha gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.

“Pertimbangan lainnya, Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur. Jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis.(*/ven)








×
Berita Terbaru Update