Notification

×

Iklan

Postingan Medsos HBL Dinilai Tendensius, Iroth: Jangan Memprovokasi, Ada Surat Resmi Peminjaman Tempat

Friday, February 16, 2024 | 15:25 WIB Last Updated 2024-02-16T07:25:21Z
 
Postingan HBL di media sosial dan surat resmi peminjaman tempat oleh PPK Kecamatan Wenang. Foto: Istimewa

MANADO, Komentar.co -
Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di Kota Manado dibuat heboh dengan postingan video di media sosial (medsos) terkait penempatan kotak suara hasil Pemilu 2024 di Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Kamis malam (15/2/2024).

Unggahan video tersebut dinilai tendensius dan hanya memprovokasi masyarakat. Padahal dalam video terlihat jelas kotak suara di kawal ketat oleh TNI-Polri.
Situasi ini kemudian mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Sulut.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Christian Iroth, menyayangkan postingan Hillary Brigitta Lasut (HBL) yang tanpa data akurat dan narasi yang membentuk opini publik, serta terkesan tendensius memprovokasi.

Padahal, faktanya apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah sesuai mekanisme, dan Pemerintah Provinsi Sulut turut mendukung sebagai wujud nyata menyukeskan pesta demokrasi 2024.
Dimana pihak PPK Wenang telah menyurat terkait peminjaman Graha Gubernuran sejak September 2023.

“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan baik. Sangat disayangkan ada postingan yang mempengaruhi kondusifitas pasca pelaksanaan Pemilu. Terkait penggunaan Graha Gubernuran ada surat resmi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK Wenang, dan ada penjagaan dari TNI-Polri, kenapa kemudian harus dipersoalkan,” ucapnya.

“Seharusnya informasi yang diperoleh dicari tahu dulu kebenarannya agar tidak menimbulkan opini yang kemudian mempengaruhi suasana kondusif di Sulut. Jangan ada provokasi,” lanjut Iroth.

Fakta di lapangan ternyata kotak suara tersebut adalah kotak suara dari Kecamatan Wenang Manado.
Ketua KPU Manado Farley Kaparang mengatakan, kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kotak suara se-Kecamatan Manado.

“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab, Kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya, serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” ungkapnya.

Kaparang menjelaskan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.

“Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” tukasnya.
Dan untuk proses pemindahan, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado.

“Yang pindahkan itu PPK. Sebab kan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.

“Sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” sambung Kaparang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado, Defry Rawis menjelaskan, PPK Kecamatan Wenang akhir September 2023 memang mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.

“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.

Rawis juga mengatakan bahwa, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yg memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di letakkan di graha gubernuran.

“Teman-teman PPK wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis lagi.

Ia menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman graha gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.

“Pertimbangan lainnya, Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur. Jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandasnya.(*/ven)







×
Berita Terbaru Update