Notification

×

Iklan

Demo ke Kejati dan Polda Sulut, Dijawab, Laporan AGM Atas Benny Rhamdani Diseriusi

Friday, March 1, 2024 | 17:41 WIB Last Updated 2024-03-01T21:18:16Z


Sulawesi Utara
, HUKRIM, NasionalKomentar.co - Tak terima dengan ujaran Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Aliansi Garuda Minahasa melayangkan laporan ke Polda Sulut. Sayangnya laporan tersebut diduga mendapatkan respon yang tidak sesuai harapan, ketika dalam konseling dengan pihak Polda Sulut sebelumnya, mentah.

Sebelumnya laporan Aliansi Garuda Minahasa seakan tak direspon serius Mapolda Sulut, Sabtu (24/2) lalu, bahkan oleh penyidik, para pelapor malah diminta menentukan pasal atas laporannya, Garuda Minahasa sempat kecewa, dan akan kembali bersama jumlah masa lebih banyak, pelapor juga sudah mempersiapkan pula materi pasal yang akan dikenai dalam laporan kedua kalinya.

"Bukankah polisi digaji negara untuk menerima dan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk," tanya Ketua Dewan Pembina Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa, Alvis Metrico Sumilat.


Karena di Mapolda sedang menggelar serah terima jabatan atas pensiunya Wakapolda Sulut, atas kedatangan kesekian kalinya, maka oleh petugas piket, massa hanya diijinkan masih sejumlah 9 orang saja bertemu para petinggi terkait, Jumat (1/3/2023) 

"Aksi kali ini kami gelar sebagai tindak lanjut konseling laporan dugaan pencemaran yang dilakukan Benny Rhamdani. Juga meminta kejelasan   hukum atas dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Rhamdani Cs kala itu yang ditengarai sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber Ketua Dewan Pembina Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa, Alvis Metrico Sumilat didamping Penasehat Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC.

Namun konseling kali ini, Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa, disambut oleh beberapa perwira menengah Polda Sulut.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil kepada sejumlah media mengatakan, pihak Polda Sulut akan mengkaji kadar hukum laporan tentang 'Prabowo Style' untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan mengkaji laporan Garuda Minahasa terkait dugaan pencemaran 'Prabowo Style'. Nanti akan dikaji dan melakukan pertemuan internal guna membahas laporan tersebut," terang Kabid Humas  disaksikan Dir Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing SIP MSi  MA dan Wadir Intelkam AKBP Irham Halid SIK.

Terpisah Kuasa Hukum Aliansi Garuda Minahasa Noch Sambouw, SH, MH, CMC yang juga pendukung Prabowo mengatakan jika, usai menggelar aksi di Polda Sulut bertepatan dengan adanya serah terima jabatan Wakapolda Sulut yang baru, pihaknya diterima oleh Dir Intelkam dan Wadir Intelkam serta Kabid Humas di ruangan SPKT Polda Sulut.

“Dari pertemuan tadi, Pihak polda Sulut mengatakan mereka akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal bersama Direskrimsus dan Direskrimum guna membahas perihal laporan ini untuk menentukan aturan hukum mana yang tepat yang akan dijadikan dasar tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Garuda Minahasa,” ungkap Sambouw, sembari menambahkan, hasil selanjutnya akan diberitahukan.


Inilah tuntutan Koalisi Aliansi Gerakan Generasi Muda (GARUDA) Minahasa, sebagai berikut:

1.Mendesak Presiden RI Joko Widodo, segera mencopot Kepala BP2MI Benny
Rhamdani, dari jabatannya,

2. Menolak Benny Rhamdani datang ke Sulawesi Utara, karena dinilai sebagai salah
satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa,

3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka,

4. Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado segera melanjutkan dan menuntaskan remtetan dugaan kasus tindak pidana korupsi
dan kasus lahian yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya.


5. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado,

6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil
alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (Baker)

×
Berita Terbaru Update