Notification

×

Iklan

Diduga Terlalu Sewenang-wenang, Masyarakat Desak Bupati JG Copot Lurah Sarongsong Satu

Sunday, March 3, 2024 | 22:28 WIB Last Updated 2024-03-03T14:28:52Z

Fraly Kamagi

Minahasa Utara
, Komentar.co - Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa kebijakan Lurah Sarongsong Satu Kecamatan Airmadidi, Ivone M Pantouw SE kerap jadi buah bibir masyarakatnya.

Pasalnya, selain Ivone diduga kerap bertindak kurang bijak, keputusannya juga rentan dengan masalah yang cukup meresahkan, berbeda dengan sikap Bupati Minut Joune J E Ganda SE. MAP.MM. MSi yang santun dan mencintai masyarakatnya.

Salah satu kebijakan yang diambil Lurah terhadap keluarga berduka di diwilayah RT 02 RW II, Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi beberapa waktu lalu, sempaj jadi gempar.

Pasalnya, dalam kedukaan dimana sang suami meninggalkan isterinya dalam kesusahan karena sang isteri Joice Sumakud mengalami kebutaan akibat sakit, entah kenapa, keluar keputusan supaya uang sumbangan pengunjung (uang didalam toples), harus dipotong biaya MC.

"Katanya perintah lurah karena sudah sesuai hasil rapat terlebih dahulu," beber salah seorang kerabat yang berduka.

Surat Lurah ke PPS


Setelah kejadian itu, terjadilah wacana kontroversi kebijakan Lurah Sarongsong Satu, sehingga timbul informasi pungutan biaya MC di acara kedukaan, dihapus.

Namun hanya beberapa saat, mendadak diacara duka meninggalnya Ibu Nunung Mantiri Rachmat, merebak lagi info yang mana ada pemotongan uang MC dari Kelurahan Sarongsong Satu.

"Bilang sudah ditiadakan, buktinya masih ada juga biaya MC yang dipotong dari keluarga berduka," ucap sumber.


Dilain kejadian, saat Pemilu 2024 berlangsung, para PPS Kelurahan Sarongsong Satu, dikeluarkan lurah atas alasan yang tertera didalam surat yang ditanda tanganinya.


Adapun pemicu alasan lurah mengeluarkan PPS, yaitu selain penggunaan fasilitas berlebihan, PPS disebut tidak menjalin kerjasama yang baik dengan kelurahan.

"Kalau dikatakan aset kelurahan overload, kami kurang paham. Namun mengenai kalimat kedua tentang tidak adanya kerjasama yang baik dengan kelurahan, saya anggap, tak seperti itu. Apa hanya karena Lurah minta C-1, belum kami berikan, lalu kami disebut tak bekerjasama dengan baik," keluh salah satu PPS Kecamatan Airmadidi.

2 Surat Panggilan


Dilain kejadian lagi, seluruh masyarakat Kecamatan Airmadidi tau kalau Ketua RT 02 RW II, Fraly Kamagi terkena stroke ringan, sehingga agak terganggu jalannya.


Namun, karena menerima surat panggilan dari lurah, Kamagi berupaya datang ke kelurahan, 21 Februari 2024 silam, Ketua RT 2/ RW 2 inipun memenuhi panggilan pimpinnya.

Anehnya, pada tanggal 1 Maret 2024, Kamagi kembali menerima Surat panggilan ke-2, dengan bunyi yang sama, sehingga emosinya naik.

Merasa tidak dihargai, keluarganya sepakat akan memblokir jalan Pemkab Minut (didepan kantor Kejari Minut), karena tanah miliknya belum diganti rugi Pemkab Minut.


Menyikapi sikap Lurah Sarongsong Satu Kecamatan Airmadidi, Ivone M Pantouw yang kerap menuai tanggapan kontroversial di masyarakat, Camat Airmadidi Rocky Tangkulung pun cukup kaget.

"Masak seorang pimpinan begitu, harusnya dia datang kunjungi bawahannya, beri penghiburan dan motivasi supaya cepat sembuh dan bertugas lagi, bukan malah layangkan surat panggilan begitu," tutur Camat, Jumat (1/3/2024).

Stafsus bujuk Kamagi yg nyaris blokir jalan


Terlanjur sakit hati, dalam kesakitannya Ketua RT 2/ RW 2 masih disuruh bolak-balik kantor memenuhi panggilan lurah, maka Fraly Kamagi beserta keluarga segera mengabari Camat Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas, bahwa mereka akan memblokir jalan Pemkab, sebab lahan didepan Pemkab Minut itu adalah hak mereka.

"Kami mau blokir jalan itu karena selain belum ada penyelesaian ganti rugi, Lurah Sarongsong Satu terlalu angkuh mempermainkan ayah saya yang sedang sakit," tutur FK salah satu anak dari Fraly Kamagi.


Untung saja tindakan Kamagi berhasil dibatalkan oleh LPM Sarongsong Satu Marthen Tulong Anggota DPRD Minut Fredrik Runtuwene, dan Staf Khusus Bupati Minut, Ruddy Umboh.

"Keluarganya kecewa dengan tindakan lurah yang sewenang-wenang, jadi berimbas pada penutupan jalan. Namun kami sudah menasehati Fraly Kamagi, saya akan laporkan ulah lurah yang sewenang-wenang itu," janji Ruddy Umboh.



Adapun permintaan Fraly Kamagi dan keluarganya atas kejadian yang berkaitan tersebut, yaitu selain Pemkab Minut harus segera menyelesaikan pembayaran tanah hak keluarganya, Bupati Minahasa Utara baiknya mengevaluasi kinerja Lurah Sarongsong Satu. 

"Berkas-berkas dan bukti kepemilikannya sudah diserahkan ke bagian asset untuk ditindak lanjuti secara prioritas, untuk syarat kedua tentang pencopotan Lurah Sarongsong Satu, akan saya laporkan ke Pak Bupati Minut," tandas Ruddy Umboh saat ditemui di depan Hutan Kenangan Pemkab Minut. (Baker)

×
Berita Terbaru Update