Notification

×

Iklan

Dilapor Ibu Kandung, Pria Airmadidi Diringkus Tim Resmob Polres Minut

Sunday, March 10, 2024 | 00:33 WIB Last Updated 2024-03-09T17:08:54Z

Terduga pelaku saat dijemput tim Resmob Polres Minut.

MINUT, Komentar.co - Video seorang pria mabuk bagai kesetanan mengamuk, menghantam ibu kandungnya di Kelurahan Airmadidi Bawah, membuat sang ibu Itje A L (65) terpaksa mencari perlindungan Aparat Penegak Hukum (APH) sembari melaporkan perlakuan lelaki James P alias Bengkow yang tak lain adalah putera tercintanya, Sabtu (9/4/2024) sekira pukul 13.30 WITA.

Tidak sampai sejam, tim Resmob dan Buru Sergap Polres Minahasa Utara, langsung menjemput, dan menggelandang terlapor James P alias Bengkow, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Anggota Resmob dan Buser kita sudah menjemput terlapor tanpa ada perlawanan, kemudian terlapor diamankan untuk diproses hukum atas perbuatannya," beber IPTU Dwi.

Proses penjemputan terlapor, lanjut mantan Kapolsek Tabukan Utara ini, berdasarkan laporan korban (pelapor), karena perbuatan terlapor yang sudah kesetanan, diduga kuat akibat pengaruh minuman keras (miras).

"Sesuai bukti LP (Lapran Polisi): LP/B/84/III/2024/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, ibu Itje melaporkan anaknya James karena dengan kejamnya telah melakukan penganiayaan terhadapnya," beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, terlapor langsung di BAP, sesuai keterangan pelapor dan para saksi, untuk selanjutnya diproses sesuai tatanan hukum yang berlaku.

"Terlapor bakal dikenai kasus Penganiayaan sesuai UU Nomor I tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, ayat I, dengan ancaman hukuman badan 2 tahun 8 bulan," tandas IPTU Dwi. (Baker)



×
Berita Terbaru Update