Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Benny Rhamdani Cs 2004-2009 Hilang Dalam Terang?

Saturday, March 2, 2024 | 06:11 WIB Last Updated 2024-03-09T14:36:59Z



SULUT, Komentar.co -
Siapa yang dusta, siapa yang tidak bohong antara Polda Sulut dan Kejati Sulut terkait keberadaan kasus dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRD Sulut, membuat relawan pendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran (PraGib yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda (GARUDA) Minahasa, bingung.

Pasalnya, dalam gelaran aksi unjuk rasa damai di dua titik, yakni Kejati Sulut dan Mapolda Sulut, massa mendapati dua (2) jawaban berbeda.

Dari Kejati Sulut, massa menerima jawaban bahwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif-gate, menurut jawaban salah satu pejabat Kejati, berkasnya tidak/belum ada.

Bertolak belakang dengan jawaban pihak Kejati, sebaliknya di Polda Sulut Aliansi Garuda Minahasa menerima penjelasan yang mana kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut, sebaliknya.

"Kami ingin memastikan status dari kasus dugaan korupsi itu, sebaliknya, kasus sebesar itu, malah menjadi tidak jelas, padahal masyarakat Sulut berhak tahu itu," tegas Penasehat Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC, yang mendampingi Ketua Dewan Pembina Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa Alvis Metrico Sumilat dan ratusan massa relawan PraGib.

Diketahui, aksi kedatangan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa ke Kejati dan Polda Sulut kali ini adalah imbas dari ujaran Benny Rhamdani yang mengajak masyarakat agar jangan tertipu dengan Prabowo Style, dimana 2014 Prabowo deklarasi sujud syukur nyatanya kalah, 2019 Juga deklarasi sujud syukur juga kalah, 2024 juga seperti itu.

Tidak terima dengan ujaran Kepala BP2MI itu, Aliansi Garuda Minahasa melayangkan laporan ke Polda Sulut, Sabtu (24/2) lalu tetapi mendapatkan respon yang tidak sesuai ekspektasi ketika melakukan konseling dengan pihak Polda Sulut. Pelapor justeru diminta menentukan pasal atas laporan yang dilayangkan, sedangkan menurut pihak Garuda Minahasa seharusnya APH tidak menyarankan hal seperti itu, karena sudah menjadi kewajiban dari aparat untuk menerima laporan dan mencermati pasal apa yang akan diberlakukan.

Merasa aneh dengan jawaban berbeda dua kubu itu, massa menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) harus jujur dan terbuka kepada publik, terkait dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009.


"APH harus memberitahukan yang sebenarnya kepada publik agar dugaan kasus ini bisa terang benderang. Jangan membingungkan kami dengan laporan yang terkesan tidak benar, bagaimana tidak saat dikonfirmasi Pihak Kejati Sulut mengatakan Kasus tersebut belum P21 dan berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati sementara dari Pihak Polda mengatakan kasus itu sudah bergulir atau dilimpahkan ke Kejati Sulut," ujar Sumilat.

Atas penjelasan berbeda dari Kejati Sulut dan Polda Sulut ini, tambah Sumilat, pihaknya akan kembali nanti, mempertanyakan kejelasan dari jawaban kedua belah lembaga hukum itu.

"APH adalah lembaga yang dibentuk negara berdasarkan undang-undang, untuk menuntaskan kasus apapun sampai sudah berkekuatan hukum tetap. APH harus terbuka dan jangan menyembunyikan kebenaran informasi yang sebenarnya karena disini seperti saling 'lempar bola', supaya tidak terkesan salah satu pihak adalah pembohong," sembur Alvis Metrico Sumilat.

Sementara di Mapolda juga Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan, pihak Polda Sulut akan mengkaji terkait laporan 'Prabowo Style' untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan mengkaji laporan Garuda Minahasa terkait dugaan pencemaran 'Prabowo Style'. Nanti akan dikaji dan melakukan pertemuan internal guna membahas laporan tersebut," terang Kabid Humas.

Kuasa Hukum Aliansi Garuda Minahasa Noch Sambouw, SH, MH, CMC yang juga pendukung Prabowo mengatakan jika, tadi ketika menggelar aksi di Polda Sulut bertepatan dengan adanya serah terima jabatan Wakapolda Sulut yang baru.

"Kami diterima oleh Dir Intelkam dan Wadir Intelkam serta Kabid Humas di ruangan SPKT Polda Sulut. Dari pertemuan tadi, Polda Sulut mengatakan mereka akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal bersama Direskrimsus dan Direskrimum guna membahas perihal laporan ini untuk menentukan aturan hukum mana yang tepat yang akan dijadikan dasar tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Garuda Minahasa. Untuk tindak lanjut yang akan dilakukan pihak Polda, selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor,” urai Sambouw. (Baker)



×
Berita Terbaru Update