Sumber: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. |
SULUT, Komentar.co - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) baik roda dua dan empat di Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, Gubernur Olly Dondokambey (OD) dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meluncurkan program keringanan pajak Ranmor terhitung mulai 13 Maret sampai 19 April 2024.
Kebijakan keringanan pajak Ranmor ini dalam rangka Bulan Suci Ramadhan serta menyambut Paskah dan Idul Fitri tahun 2024.
Ada tiga keringanan yang disiapkan, pertama, Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
Kedua, Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069.(*/ven)