Notification

×

Iklan

Ormas Adat MAPATU Desak APH Ungkap Mata Rantai Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tahun 2021

Sunday, March 17, 2024 | 01:09 WIB Last Updated 2024-03-19T06:22:47Z

Stenly Lengkong. Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co -
Dugaan penyalahgunaan Dana Covid -19 tahun anggaran 2021 silam yang sempat redup, kembali meledak diawal tahun 2024 ini.

Padahal skandal tidak manusiawi ini sebelumnya sudah pernah nyembul ke permukaan, namun diduga kuat, karena pengaruh kekuasaan pemerintahan masih dipegang rezim lama, kasus kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini, berkali-kali timbul-tenggelam saja tanpa kelanjutan.

Diketahui, bantuan pemerintah pusat untuk Kabupaten Minahasa Utara soal dugaan kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2021 silam, nominalya berbandrol Rp120 M (seratus duapuluh miliaran Rupiah).

"Kalau waktu lalu kasus ini bagai sebongah batu es beku, saya yakin dan percaya, dimasa kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran nanti, kebekuan kejahatan rezim lama, akan mencair seiring bergantinya penguasa," sembur Aktivis Minut Stenly Lengkong, Minggu (17/03/2024).

Pentolan Ormas Adat MAPATU Minahasa Utara ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), supaya tidak main-main menangani kasus yang sudah merugikan negara itu, mengingat sebelumnya untuk Dana Covid-19 anggaran 2021 silam, Fraksi Golkar DPRD Minut, tidak terima laporan hasil realisasi dan penyaluran anggaran ratusan miliar itu.

"Jika dibandingkan anggaran 2019 (dana Covid-19 hanya sebesar kurang lebih 61 Milyar), dimasa pemerintahan bupati-wakil bupati sebelumnya, malah masih ada pertanggung jawaban yang nyata, dibanding yang 2021 ini, asi toh tersandung kasus. Nah masa ini sampai ratusan miliar, malah seolah tak bermasalah. APH harus berani mengungkap skandal kejahatan dana kemanusiaan ini," tegas Lengkong.

Menurut Ketua LSM Masyarakat Adat Pakasaan ne Tounsea (MAPATU) ini, praktik dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut, tidak dilakukan seorang saja, namun ada sindikat (mata rantai) dalam pelaksanaannya, sehingga Pemkab Minut bingung sampai saat ini belum dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 tersebut.

"Sementara masyarakat bertanya dana Covid-19 itu digunakan untuk apa, harusnya APH yang digaji negara untuk menegakkan hukum di Indonesia, jangan tutup mata, tapi telusuri dan ungkap, bukan hanya telusuri, simpan di kulkas, atau tunggu laporan, dan sementara tunggu laporan, kasus dibekukan untuk jadi ATM," sindirnya.

Lebih jauh dikatakan Lengkong, skandal dugaan korupsi ini sebenarnya sudah tidak sulit, sebab sudah ada penolakan di DPRD Minut, tapi jika APH mau serius lakukan pendalaman serius.

"Kurang lebih separuh data dan bahan keterangan sudah pernah disenandungkan oleh Fraksi Golkar dengan mendesak Pemkab Minut untuk menunjukan dokumen-dokumen penggunaan dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 secara detail. Sampai detik ini kan tidak terealisasi, mau tunggu apa lagi, sementara masa pemerintahan kepala daerah sudah tak lama lagi berakhir," tukas Lengkong.

Diketahui, skandal dugaan  korupsi Dana Covid -19 tahun 2021 silam, banyak bantuan pihak ketiga yang juga mengalir ke masyarakat melalui Pemkab Minut.

Sebut saja bantuan PT MSM-PT TTN yang tidak sedikit, sementara penyaluran Dana Covid-19 anggaran 2021 diduga disalurkan bersama, dan sampai detik ini, belum ada kejelasan resmi.(Baker)




×
Berita Terbaru Update