Press Conference Polres Minahasa Utara. |
MINUT, Komentar.co - Polres Minahasa Utara (Minut) kembali mengungkap kasus dugaan hubungan badan secara paksa terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK. SH .MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, STrK melalui IPDA Eko Tatudu, Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati, dan Kanit PPA Aipda Lukman latief menguraikan, laporan Polisi Nomor LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA / POLDA terkait Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Kecamatan Likupang Barat pada 5 Januari 2024 pada pukul 23:00 wita.
"Dugaan pelaku ada 9 orang, untuk 1 orang sudah kami amankan. 4 orang dalam proses sidik dan untuk 4 lainnya sementara proses lidik," beber Kapolres.
Kasus ini, lanjut mantan Kapolres Talaud ini, pihaknya harus hati-hati, dan bekerja tak sendiri.
"Pertama, kejadian bervariasi yakni Bulan Desember 2023, Januari dan Februari 2024, di tempat berbeda-beda, untuk korban yang sama. Kedua, karena menyangkut anak dibawah umur, kami menggandeng Pemda untuk antisipasi trauma healing," jelas Dandung.
Sementara, Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung STrK yang tak dapat hadir karena mengurus anaknya yang sakit, melalui IPDA Eko Tatudu dan Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati menambahkan, awalnya korban perempuan inisial AS (15), pergi ke pos kamling, yang saat itu terdapat lelaki GH. Kemudian lelaki GH pergi untuk memanggil tersangka.
"Beberapa saat kemudian mereka berdua datang menghampiri saksi, saksi korban dan tersangka langsung menarik korban untuk pergi bersama dengan tersangka. Kemudian tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk pergi ke rumah kosong yang berada di belakang kantor desa, lalu korban dan tersangka masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela dan melakukan hubungan badan. Setelah selesai melakukan persetubuhan, mereka keluar dari jendela, kembali ke pos Kamling," tutur IPDA Eko.
Sedangkan Kanit PPA Polres Minut Aipda Lukman latief merinci, ke- 4 orang terduga pelaku masi anak-anak, aksi mereka lakukan secara sendiri-sendiri dengan tempat yang berbeda-beda, yaitu di SD, SMP dan rumah kosong, bahkan satu orang pelaku masi ada ikatan keluarga dengan korban.
"Kasus ini memakan waktu pendalaman untuk mengumpulkan cukup bukti dalam mengungkap terduga pelaku yang lain. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/1/2024/SPKT/POLRES MINUT / POLDA SULUT tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat oleh Pelapor DA dan korban WA terhadap 7 (tujuh) orang terlapor," ujar Latief.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan proses Penyelidikan dan ditemukan bahwa ke 7 (tujuh) orang terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dituangkan dalam 1 (satu) laporan polisi, sehingga penyidik/penyidik pembantu menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi yang baru. Kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 pelapor kembali membuat laporan polisi sebanyak 8 laporan.
Barang Bukti:
1 (satu) potong baju warna hitam yang bertuliskan BAD RABBIT.
1 (satu) potong CD warna hitam
1 (satu) potong celana pendek warna coklat
Paasal yang Dipersangkakan, Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
Paasal yang Dipersangkakan, Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutup Latief. (Baker)