Skandal Pergeseran Suara saat Pleno di Likupang Barat Minut
Foto Ilustrasi: Pemindahan kotak surat suara. |
Sebelumnya diketahui, ke 3 PPK non aktif ini diberhentikan karena diduga melakukan pergeseran suara calon legislatif, yang tentu saja merugikan salah satu caleg kabupaten.
Melalui pengacara 3 PPK mengungkap kronologi sebenarnya sehingga mereka jadi melakukan tindakan terlarang itu.
Supriyadi Pangellu kepada sejumlah media menguraikan, ketiga PPK nonaktif ini adalah korban dari kewenangan atasannya.
"Karena jadi tumbal perintah atasan, maka ada beberapa tuntutan dari ketiganya, salah satunya mereka menyatakan tidak bersalah dan meminta KPU memulihkan harkat dan martabat dengan mengembalikan status mereka dan mencabut pemberhentian sementara," sebut lowyer yang juga mantan pimpinan Bawaslu Sulut itu.
Mereka juga, lanjut Pangellu, siap mengungkap semua komponen dan dalang intelektual yang menyuruh mereka melakukan manuver terorganisir tersebut.
"Kami pasti menindaklanjuti temuan Bawaslu saat pleno tingkat kabupaten terkait pergeseran suara caleg itu. Kalau ada pelanggaran pidana, klien kami siap membuka itu. Mereka siap menjadi justice collabolator dan bersedia mengungkap modus operandi dan dalang dari kasus ini,” tukas dia.
Pangellu juga mengingatkan, kalau ketiga kliennya itu hanya bawahan, yang bekerja sesuai dengan perintah atasan mereka.
"Atas nama SP Law Firm and Partners bertugas mendampingi tiga PPK nonaktif ini," tutupnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Ketua PPK LikBar nonaktif Saptono menguraikan peristiwa pemindahan suara di 26 TPS atas arahan oknum anggota KPU dan Bawaslu Minut.
"Masalah ini merugikan kami. Pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karna atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut,” terang Saptono.(Baker)