Rapat Forum Penataan Ruang
Rapat Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Steve Kepel memimpin Rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka Proses Persetujuan Substansi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Senin (29/4/2024).
Dalam rapat ini salah satu yang dibahas soal usulan Kawasan Gunung Ruang di Pulau Ruang, Tagulandang, Kabupaten Sitaro yang akan dialih fungsi menjadi kawasan konservasi.
Hal ini memang sudah dipertegas Gubernur Olly Dondokambey menyikapi bencana erupsi Gunung Ruang yang membahayakan keselamatan warga yang tinggal bermukim di kawasan tersebut.
Sekdaprov Steve Kepel mengatakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw ingin agar proses revisi perda RTRW Sulut dapat dipercepat.
“Segera diperbaiki ditindaklanjuti termasuk hal-hal paling aktual sekarang relokasi Gunung Ruang,” ungkap Kepel didampingi Kadis PUPR Sulut, Ir Deicy Paath.
“Kalau bisa ditetapkan wilayah konservasi dan wilayah relokasi ditetapkan sebagai pemukiman,” sambungnya.
Selain itu, dalam revisi Perda RTRW Provinsi Sulut, ikut dibahas terkait dengan pembangunan blue economy di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Blue economy ini berbicara mengenai industri perikanan darat, yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Revisi tersebut, diharapkan didukung kabupaten/kota se-Sulut, karena mereka yang punya wilayah.
Adapun pada rapat ini pun telah mencuat 4 poin yang telah ditetapkan sebagai berita acara kegiatan.
Rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 ini turut dihadiri, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, serta akademisi. (*/ven)