Notification

×

Iklan

Unsrat Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Sea

Saturday, August 24, 2024 | 22:31 WIB Last Updated 2024-09-02T14:37:53Z
Universitas Sam Ratulangi. Foto: Istimewa


MANADO, Komentar.co -
Permasalahan warga pengarap tanah yang berlokasi di Desa Sea Induk dengan pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memanas, dimana dalam waktu dekat pihak Unsrat akan segera melaporkan ke Pihak berwajib soal adanya pasal penyerobotan yang dilakukan warga yang didukung pemerintah desa.

Pihak Unsrat diklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN Minahasa tahun 1993 atas nama Unsrat terhadap objek tanah yang dimaksud.

Humas Unsrat, Max Rembang saat dimintai keterangan soal dugaan penyerobotan tanah mengatakan dalam waktu dekat Tim Hukum Unsrat akan segera menempuh jalur Hukum.

"Saya sudah koordinasi dengan Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang,SH, MH  kebetulan beliau juga Tim Hukum dari Unsrat bahwa kasus ini akan segera di laporkan ke pihak berwajib. dikarenakan itu sudah masuk dalam pasal penyerobotan." ungkap Rembang saat dikonfirmasi Sabtu, (24/8/2024) seperti dikutip dari Indimanado.com.

Lanjut Rembang, selama ini pihak Unsrat bukan hanya diam atau membiarkan, tapi kami (pihak Unsrat) sudah beberapa kali turun dan melakukan pengecekan lokasi.

"Tim Hukum kami sudah pernah melakukan peninjauan lahan. setelahnya kami akan kembangkan. tetapi karena sudah diserobot warga. ya belum terlaksana" tambahnya.

"Anenya lagi berembus isu, pihak pemerintah dalam hal ini Hukum Tua dengan sengaja mengeluarkan surat jual beli antar pengarap. Sagat disayangkan kalo memang ada indikasi seperti itu Pihak Unsrat akan melaporkan," tegasnya. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update