Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat keputusan Pj Bupati Talaud dimana tepat tanggal 27 Oktober 2024, Elly Lasut selaku Bupati definitif berakhir masa jabatannya.
Dimana dalam surat yang beredar SK dari Kemendagri untuk penjabat bupati akan dijabat Fransiskus Manumpil.
Dalam surat yang dikirimkan tanggal 29 Agustus kepada Gubernur dimana amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya oktober tahun 2024, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terkait dengan surat yang telah turun dari Kemendagri, saat dikonfirmasi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andra Mawuntu menyatakan akan segera ditindaklanjuti.
"Akan segera dikonsultasikan ke Kemendagri," kata Mawuntu. (*/red)